Berbicara
masalah gadai tentu ada hubungannya dengan jaminan, maka itu sebelum kita
membahas apa itu gadai maka perlu kita ketahui dulu apa itu Jaminan, sehingga
memudahkan kita untuk membahas gadai lebih lanjut sebagai bentuk jaminan. Jaminan
dalam konteks Ilmu Hukum adalah suatu kebendaan maupun
orang/penanggungan/borgtoch yang diberikan oleh debitur/pihak III untuk menjadi
penanggung pelunasan perikatan/hutang debitur.
Jaminan
kebendaan menurut pasal 1131 KUHPerd adalah segala kebendaan milik orang yang
berhutang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang akan
ada menjadi tanggungan segala perikatan yang dibuatnya. Jaminan
orang/penanggungan (Borgtoch) adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga
mengikatkan diri kepada kreditur menjadi penanggung pelunasan/perikatan/hutang
debitur apabila yang bersangkutan wanprestasi. Jaminan dalam Hukum Perbankan
adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan calon debitur untuk melunasi kewajibannya.
(pasal 8 UU Perbankan).
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan gadai ada karena akibat perikatan utang-piutang
sebagai bentuk penanggungan pelunasan utang debitur terhadap piutang kriditur. Definisi
dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd):
“Suatu hak yang
diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya;
dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biayabiaya
mana harus didahulukan.”
Dari definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai
(secara umum) berdasarkan pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Gadai
2. Barang bergerak sebagai jaminan
3. Adanya hak kebendaan dari barang jaminan kepada si berpiutang
Dari definisi dan unsur-unsur di atas, gadai
merupakan hak kebendaan dan timbul dari suatu perjanjian gadai. Perjanjian
gadai inipun tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan perjanjian ikutan
atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok ini biasanya adalah
berupa perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
Dalam suatu perjanjian hutang piutang, debitur
sebagai pihak yang berutang meminjam uang atau barang dari kreditur sebagai
pihak yang berpiutang. Agar kreditur memperoleh rasa aman dan terjamin terhadap
uang atau barang yang dipinjamkan, kreditur mensyaratkan sebuah agunan atau
jaminan atas uang atau barang yang dipinjamkan.
Agunan ini diantaranya bisa berupa gadai atas
barang-barang bergerak yang dimiliki oleh debitur ataupun milik pihak ketiga.
Debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan barang-barang yang digadaikan
tersebut kepada kreditur atau penerima gadai. Disamping menyerahkan kepada kreditur,
barang yang digadaikan ini dapat diserahkan kepada pihak ketiga asalkan
terdapat persetujuan kedua belah pihak.
No comments:
Post a Comment