Friday, March 3, 2017

Pengertian Gadai


Berbicara masalah gadai tentu ada hubungannya dengan jaminan, maka itu sebelum kita membahas apa itu gadai maka perlu kita ketahui dulu apa itu Jaminan, sehingga memudahkan kita untuk membahas gadai lebih lanjut sebagai bentuk jaminan. Jaminan dalam konteks Ilmu Hukum adalah suatu kebendaan maupun orang/penanggungan/borgtoch yang diberikan oleh debitur/pihak III untuk menjadi penanggung pelunasan perikatan/hutang debitur.
Jaminan kebendaan menurut pasal 1131 KUHPerd adalah segala kebendaan milik orang yang berhutang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi tanggungan segala perikatan yang dibuatnya. Jaminan orang/penanggungan (Borgtoch) adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga mengikatkan diri kepada kreditur menjadi penanggung pelunasan/perikatan/hutang debitur apabila yang bersangkutan wanprestasi. Jaminan dalam Hukum Perbankan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan calon debitur untuk melunasi kewajibannya. (pasal 8 UU Perbankan).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan gadai ada karena akibat perikatan utang-piutang sebagai bentuk penanggungan pelunasan utang debitur terhadap piutang kriditur. Definisi dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd):
“Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya;
dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biayabiaya
mana harus didahulukan.”
Dari definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai (secara umum) berdasarkan pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Gadai
2. Barang bergerak sebagai jaminan
3. Adanya hak kebendaan dari barang jaminan kepada si berpiutang
Dari definisi dan unsur-unsur di atas, gadai merupakan hak kebendaan dan timbul dari suatu perjanjian gadai. Perjanjian gadai inipun tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok ini biasanya adalah berupa perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
Dalam suatu perjanjian hutang piutang, debitur sebagai pihak yang berutang meminjam uang atau barang dari kreditur sebagai pihak yang berpiutang. Agar kreditur memperoleh rasa aman dan terjamin terhadap uang atau barang yang dipinjamkan, kreditur mensyaratkan sebuah agunan atau jaminan atas uang atau barang yang dipinjamkan.

Agunan ini diantaranya bisa berupa gadai atas barang-barang bergerak yang dimiliki oleh debitur ataupun milik pihak ketiga. Debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan barang-barang yang digadaikan tersebut kepada kreditur atau penerima gadai. Disamping menyerahkan kepada kreditur, barang yang digadaikan ini dapat diserahkan kepada pihak ketiga asalkan terdapat persetujuan kedua belah pihak.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive