Dilihat dari definisi gadai sendiri, yang menjadi
objek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi
benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak
yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan
pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini
dapat berupa :
- Atas bawa
(aan toonder), yang memungkinkan pembayaran uang kepada siapa saja yang membawa
surat-surat itu seperti saham dan obligasi, cara mengadakan gadai itu
ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut
kepada kreditur pemegang gadai.
- Atas
perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang
disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan
gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa
haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut pasal 1152 bis
KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus
diserahkan kepada pemegang gadai.
- Atas nama
(op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya
disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153
KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang
yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat
menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin pemberi
gadai.
No comments:
Post a Comment