Friday, March 3, 2017

Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan


Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
b.      Diluar tertangkap tangan
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
·         Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
·         Dengan segera sesudah beberapa saat tindakan pidana itu  dilakukan, atau
·         Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau
·         Apabila sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir 19 KUHAP)
Sedangkan dalm hal tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a.       Laporan
b.      Pengaduan

c.       Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive