Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat
dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul
persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah
dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal
tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan
jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau
pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai
sumber yang dapat digolongkan sebagai berikut:
a.
Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
b.
Diluar tertangkap tangan
Adapun yang
dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
·
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau
·
Dengan segera sesudah beberapa saat tindakan
pidana itu dilakukan, atau
·
Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau
·
Apabila sesat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir 19 KUHAP)
Sedangkan dalm hal tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau
penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a.
Laporan
b.
Pengaduan
c.
Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik
No comments:
Post a Comment