Menurut pasal 4 penyidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur
dalam pasal 5 KUHAPsebagai berikut:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending
adanya tindak pidana
b.
Mencari keterangan dan barang bukti
c.
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Yang termasuk
penyidik adalah
a.
Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud
dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai,
pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai
dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum
nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal dari tersangka
d.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan
e.
Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
f.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi
h.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm
hubungannya dengan pemeriksaan
i.
Mengadakan penghentian penyidikan
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.(pasal 7 KUHAP)
Tindakan
penyidik akan berbeda tergantung kasus yang ditanganinya misalnyanya yang
melibatkan anak. Penyidikan terhadap
anak dilakukan oleh penyidik anak, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Kepolisian RI atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Dengan demikian
penyidik umum tidak bias melakukan penyidikan terhadap perkara anak, kecuali
dalam hal tertentu, misalnya belum ada penyidik anak ditempat itu.
Pasal 41
ayat (2) Undang – Undang Pengadilan Anak menentukan syarat – syarat untuk
menjadi penyidik anak, yaitu :
a.
Telah berpengalaman sebagai Penyidik;
b.
Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami
masalah anak.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara
anak, penyidik anak mempunyai beberapa kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
pasal 42 Undang – Undang Pengadilan Anak yaitu dalam memeriksa tersangka harus
dalam suasana kekeluargaan, dalam melakukan penyidikan terhadap anak wajib
meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan apabila
perlu juga dapat meminta pertimbangan ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau
petugas kemasyarakatan lainnya. Kewajiban penyidik anak yang lainnya adalah
wajib merahasiakan proses penyidikan.
Tindakan penyidikan yang harus mendapat perhatian
khusus adalah tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, kedua
tindakan ini berkaitan dengan pengekangan kebebasan seseorang, yang apabila
dilakukan tanpa dasar dan prosedur hokum merupakan pelanggaran terhadap hak
asasi tersangka.
Penangkapan dan penahanan terhadap anak yang diduga
melakukan tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyelidikan atau penyidikan atau penuntunan dan
atau peradilan.
Penangkapan harus memenuhi syarat formal maupun syarat
materi, sebagai berikut :
a.
Syarat formal :
1.
Dilakukan oleh penyidik POLRI atau oleh penyelidik atas
perintah penyidik;
2. Dilengkapi dengan Surat Perintah
Penangkapan dari Penyidik;
3. Menyerahkan Surat Perintah Penangkapan
kepada tersangka dan tembusannya kepada keluargannya.
b.
Syarat materil :
1. Ada bukti permulaan yang cukup;
2. Penangkapan paling lama untuk satu kali 24
jam
Penangkapan
yang tidak memenuhi syarat formal dan materil adalah tidak sah dan karenanya
dapat diajukan praperadilan untuk menyatakan ketidaksahannya dan sekaligus meminta
ganti kerugian atas penangkapan tersebut.
Penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau
Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam KUHAP.
No comments:
Post a Comment