Friday, March 3, 2017

Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik


Menurut pasal 4 penyidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAPsebagai berikut:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
b.      Mencari keterangan dan barang bukti
c.       Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah
a.       Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.      Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya  tindak pidana
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e.       Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
f.       Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
i.        Mengadakan penghentian penyidikan
j.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP) 
 Tindakan penyidik akan berbeda tergantung kasus yang ditanganinya misalnyanya yang melibatkan anak. Penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik anak, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Dengan demikian penyidik umum tidak bias melakukan penyidikan terhadap perkara anak, kecuali dalam hal tertentu, misalnya belum ada penyidik anak ditempat itu.
Pasal 41 ayat (2) Undang – Undang Pengadilan Anak menentukan syarat – syarat untuk menjadi penyidik anak, yaitu :
a.         Telah berpengalaman sebagai Penyidik;
b.        Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara anak, penyidik anak mempunyai beberapa kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 42 Undang – Undang Pengadilan Anak yaitu dalam memeriksa tersangka harus dalam suasana kekeluargaan, dalam melakukan penyidikan terhadap anak wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya. Kewajiban penyidik anak yang lainnya adalah wajib merahasiakan proses penyidikan.
Tindakan penyidikan yang harus mendapat perhatian khusus adalah tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, kedua tindakan ini berkaitan dengan pengekangan kebebasan seseorang, yang apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur hokum merupakan pelanggaran terhadap hak asasi tersangka.
Penangkapan dan penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan  ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyelidikan atau penyidikan atau penuntunan dan atau peradilan.
Penangkapan harus memenuhi syarat formal maupun syarat materi, sebagai berikut :
a.         Syarat formal :
1.      Dilakukan oleh penyidik POLRI atau oleh penyelidik atas perintah penyidik;
2.      Dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik;
3.      Menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka dan tembusannya kepada keluargannya.
b.      Syarat materil :
1.      Ada bukti permulaan yang cukup;
2.      Penangkapan paling lama untuk satu kali 24 jam
Penangkapan yang tidak memenuhi syarat formal dan materil adalah tidak sah dan karenanya dapat diajukan praperadilan untuk menyatakan ketidaksahannya dan sekaligus meminta ganti kerugian atas penangkapan tersebut.

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive