Friday, March 3, 2017

Pembentukan Politik Hukum


Di Indonesia cara-cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara-cara yang digunakan oleh Negara Kapitalis, atau Negara Komunis dan/atau Negara yang Fanatik Religius. Ketiga cara ini merupakan cara yang ekstrim, karena Kapitalis menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yang paling penting. Komunisme menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya, sedangkan Fanatik religius merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya (survive).
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia, yang didasarkan kepada cita-cita hukum nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia tidak terlepas dari pelaksanaan sistem-sistem di berbagai sektor lainnya yang mendukung roda pemerintahan, termasuk pula sistem hukum dan arah politik hukum dalam mencapai rencana dan tujuan bernegara. Dengan alasan yang demikian maka membaca UUD harus menggunakan bahasa yang lain dari pada bahasa undang-undang biasa. Ia harus menggunakan bahasa asas (principles) yang tidak lain adalah bahasa moral. Maka, Ronald Dworkin pun mengatakan bahwa membaca UUD itu tidak sama dengan membaca peraturan biasa. Kita perlu membaca dengan sungguh-sungguh (taking law seriously) dan membaca UUD sebagai pesan moral (the moral reading of the constitution).
Dalam pembangunan politik hukum di Indonesia, maka harus diperhatikan: Pertama, bahwa tugas utama politik hukum nasional adalah selalu mengawal dan mengalirkan hukum-hukum yang sesuai dengan dan dalam rangka menegakkan konstitusi. Kedua, bahwa pembangunan politik hukum nasional harus selalu dijaga agar tidak menyimpang dari aliran konstitusi dan sumber nilai yang mendasarinya.
Berbagai perubahan yang terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dan perkembangan dunia global juga berpengaruh pada sistem hukum dan arah politik hukum Indonesia, sehingga diperlukan upaya pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pembenahan terhadap sistem di berbagai sektor yang ada ditujukan bagi upaya perbaikan dengan tetap berlandaskan kepada prinsip-prinsip hukum dan ketatanegaraan yang berlaku serta tetap tanggap terhadap kebutuhan yang diperlukan.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata (pada waktu itu), pada raker dengan Komisi III (bidang Hukum) di gedung DPR RI Jakarta, pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2007 meminta segera dibentuk sistem politik hukum nasional sebagai pengganti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dihapuskan, agar dalam setiap merumuskan undang-undang ada semangat pemersatunya, karena Indonesia belum mempunyai landasan politik hukum nasional yang jelas.
Dalam merumuskan perundang-undangan dibutuhkan semangat pemersatu, agar tidak ada undang-undang yang tumpang tindih, juga harus didasarkan pada tujuan bangsa dan Negara Indonesia. Sekarang ini ada kencendrungan pembuatan undang-undang yang hanya menyelesaikan masalah sesaat, sehingga tidak jarang undang-undang lahir selalu bertentangan dengan undangundang yang disahkan sebelumnya. Oleh karena itu pembangunan hukum mempunyai arti yang sangat strategis bagi upaya pembangunan Nasional secara keseluruhan, sehingga menempatkan asas hukum sebagai salah satu asas pembangunan nasional bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, setiap warga Negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
Prolegnas semestinya tidak hanya sekedar hanya membuat daftar judul rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibuat dalam kurun waktu tertentu saja, tapi yang penting apa yang mau dicapai dengan megesahkan RUU itu, sehingga dapat menjadi roh negara hukum bangsa Indonesia. Oleh karena itu diperlukan ada susunan undang-undang yang mengikat antara yang satu dengan lainnya. Upaya yang demikian dapat diwujudkan dengan pembangunan sistem politik hukum yang memberi arah semangat kepada setiap pembuatan undang-undang dengan menggunakan pengembangan Stratification Teory (Teori Bagian).
Politik hukum nasional Indonesia adalah yang sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta memelihara ketertiban dunia. Artinya, setiap politik hukum di Indonesia harus memiliki semangat seluruh wilayahnya, berbeda halnya dengan politik hukum Pemerintah Belanda ialah supaya sebanyak dan sejauh mungkin hukum Belanda dapat berlaku di Indonesia dengan bertitik tolak kepada asas konkordansi, salah satu contoh adalah hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan Hukum Perdata Negeri Belanda dengan memberlakukan Burgerlijk Wetboek.
Jika sudah mempunyai sistem politik hukum nasional, maka negara akan mudah untuk membuat UU karena telah mempunyai semangat dan kerangka berfikir kearah mana undang-undang itu akan disusun, misalnya membahas hukum dan HAM ada kerangkanya, membicarakan perseroan terbatas ada semangatnya, membicarakan investasi ada ruhnya, dan lain-lain yang kesemuanya mengarah kepada sistem politik hukum nasional. Untuk itu perlu dipahami: pertama, yang dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. kedua, mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. ketiga, bisa merespon dinamika dan tantangan zaman. keempat, adalah negara yang terus membangun untuk menuju masyarakat yang adil, yang sejahtera dan yang maju (developed nation).
Oleh karena itu dalam perangkat hukum harus dipastikan, bahwa pembangunan nasional mengarah pada arah yang benar, berlandaskan tatanan yang tepat agar hasilnya betul-betul efektif.
Grand design dalam sistem dan politik hukum nasional adalah:
1) adanya konsensus nasional yang melahirkan berbagai kesepakatan yang antara lain:
a) sepakat bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilakukan perubahan;
b) sepakat bentuk negara kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dipertahankan;
c) sepakat sistem pemerintahan presidensil yang kita anut;
d) sepakat dilakukan pemindahan hal-hal yang bersifat normatif yang dulu ada dalam Pembukaan dan Pasal demi Pasal Undang-Undang 1945 dimasukkan ke dalam peraturan perundangan lainnya, khususnya dalam bentuk undang-undang.
Tujuan kesepakatan itu agar tidak keluar dari fundamental konsensus yang diambil dalam berbangsa.
2) grand design juga mesti harus memastikan bahwa pilihannya adalah konstruksi negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu, nafas demokrasi haruslah melekat pada bangun sistem hukum, sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang hendak ditata dan dimantapkan.
3) grand design produk hukum yang dihasilkan, mestilah mencerminkan dan memperhatikan aspek filosofis, aspek yuridis, aspek sosiologis dan bahkan aspek fisiologis, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam satu kesinambungan dan perubahan (Genuine and continuity).
Jelasnya politik hukum adalah mengenai hukum yang akan datang, hukum yang berlaku sekarang dan hukum yang akan berakhir, yang kesemuanya akan dijadikan pertimbangan untuk memberikan kedudukan hukum yang lebih baik dikemudian hari, karena hukum itu bersifat dinamis yang bergerak kearah yang lebih baik.
Setelah dirumuskan grand design, maka harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dengan memperkuat budaya hukum dengan cara freedom bergandengan dengan rule of law, karena kebebasan seseorang akan berhenti, manakala harus mengindahkan tatanan hukum (rule of law). Kenyataan ini harus didukung pula dengan peningkatan pendidikan hukum dalam arti luas, termasuk diseminasi dan sosialisasi aturan hukum.
7. Tujuan Politik Hukum
Politik hukum sebagai suatu kebijakan hukum dan produk hukum yang dibentuk oleh kekuasaan yang berwenang dan diberlakukan dalam suatu negara atau di dunia Internasional tentunya mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dengan demikian, maka setiap politik hukum yang tertera atau terstruktur dalam suatu sistem hukum tentunya mempunyai tujuan pula. Sebab tidak ada suatu politik hukum atau kebijakan negara yang dibuat atau dibentuk tanpa suatu tujuan.
Dengan kata lain setiap politik hukum apapun bentuknya dan jenisnya tidak mungkin terlepas dari tujuan hukum yang mendasarinya atau mewadahi pembentukan politik hukum dan disiplin hukum sebagai pohon ilmu dari politik hukum tersebut. Demi menemukan tujuan hukum yang komprehensif dan holistik, maka harus ditelusuri atau ditelaah dalam berbagai teori hukum atau filsafat hukum dan dogmatika hukum. Melalui pengkajian tersebut dapat ditemukan tujuan hukum yang sebenarnya atau yang paling hakiki.
Sehubungan dengan betapa pentingnya fungsi hukum dalam mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, maka dikemukakan: 
Whithout law there is no order, and without order men are lost, not knowing where they go, no knowing what they do; (Tidak ada ketertiban tanpa hukum, dan tanpa peraturan manusia kehilangan arah, tidak tahu kemana arah mereka pergi, dan tidak tahu apa yang seharusnya mereka buat).
Politik hukum sebagai suatu bagian dari kebijakan negara yang berkenaan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara dapat digunakan sebagai payung hukum (legal umbrella) dari semua kebijakan lembaga pemerintah. Jadi tujuan politik hukum itu berada dalam hukum itu sendiri.
Sehubungan dengan tujuan politik hukum di Indonesia dikemukakan bahwa:
Tujuan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia tidak bisa dilepaskan dari aspirasi dan tujuan perjuangan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan sila Keadilan Sosial yang merupakan bagian penting dari sistem nilai Indonesia.
Demikian pula dalam pandangan bahwa:
Bagi Indonesia yang sedang membangun politik hukum yang temporer lebih ditujukan kepada pembaruan hukum untuk mewujudkan suatu sistem hukum nasional dan berbagai aturan hukum yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia yang merdeka, berdaulat menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mencermati pendapat di atas dapat dikemukakan bahwa tujuan politik hukum merupakan suatu gagasan atau cita yang mengisyaratkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan supaya dapat menata suatu sistem hukum di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia menuju suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Menyadari hal itu, maka tujuan umum dari politik hukum yaitu:
a. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Untuk mewujudkan kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Untuk mengatur ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Untuk mewujudkan kesederhanaan hukum, kesatuan hukum dan pembaharuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Untuk mengatur hak dan kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia secara teratur sesuai dengan hak asasi manusia.
f. Untuk menjamin terpenuhinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
g. Untuk menjamin perlindungan, penghormatan, pemajuan, kepastian dan keadilan dalam pemenuhan hak asasi manusia.
h. Untuk menjamin terbentuknya suatu kekuasaan negara secara demokratis dan konstitusional.
i. Untuk menentukan struktur dan pembagian dan pembatasan kekuasaan negara secara seimbang dan konstitusional.
j. Untuk menetapkan bentuk, isi, dan arah dari setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
k. Untuk mewujudkan suatu negara yang dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan dan Perdamaian Abadi serta Keadilan Sosial.
Setiap tujuan politik hukum harus tercermin dalam berbagai materi muatan atau isi pokok dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang yang diaturnya, sebagaimana yang terjelma dalam berbagai pasal pasalnya. Disamping itu setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 harus konsisten dengan peraturan yang berada di atasnya dan peraturan lainnya, baik secara vertikal maupun secara horizontal.

Konsistensi hukum merupakan suatu asas atau prinsip yang harus diikuti dan dipatuhi oleh pembentuk politik hukum dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan terjadinya konflik atau tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya, baik secara vertikal maupun secara horizontal mengarah kepada terwujudnya suatu politik hukum yang responsif dan berkeadilan berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive