Friday, March 3, 2017

Pandangan Hukum sebagai Produk Politik


Berkembang pemikiran bahwa hukum merupakan produk politik sehingga setiap karakter produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfiguarasi politik yang melahirkannya. Pandangan ini berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi. Meskipun dari sudut das sollen ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum namun kajian ini lebih melihat sudut das sein atau empiriknya bahwa hukumlah yang dalam kenyatannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melatarbelakanginya.
Dalam kenyataannya ada pandangan bahwa:
Kegiatan legislatif (pembuatan undang-undang) memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik dari pada menjalankan pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya sehingga lembaga legislatif lebih dekat dengan politik dari pada dengan hukum.
Untuk kasus Indonesia terjadi juga fenomena menonjolnya fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih terasa bila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya, bahkan dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur, perundang-undangan dan birokrasi penegak hukum yang bukan hanya mencerminkan hukum sebagai kondisi dari proses pembangunan melainkan juga menjadi penopang tangguh struktur politik, ekonomi, dan sosial.
Pada negara yang baru merdeka, posisi hukum seperti itu tampak sangat menonjol karena kegiatan politik di sana merupakan agenda yang menyita perhatian di dalam rangka pengorganisasian dan pengerahan berbagai sumberdaya guna mencapai tujuan dalam masyarakat. “Karakter yang menonjol dari situasi seperti itu adalah pengutamaan tujuan, isi dan substansi di atas prosedur atau cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut seperti yang digariskan oleh ketentuan-ketentuan hukum”.
Lagipula pembangunan yang dianut di Indonesia di bawah pemerintah Orde Baru misalnya, telah membawa dipilihnya “stabilitas politik sebagai prasyarat bagi berhasilnya pembangunan ekonomi yang merupakan titik berat programnya”. Dalam rangka logika seperti itu, hukum diberi fungsi terutama “sebagai instrumen program pembangunan karena sebenarnya hukum bukanlah tujuan”. Dengan demikian dapat dipahami jika terjadi kecenderungan bahwa hukum diproduk dalam rangka memfasilitasi dan mendukung politik. Akibatnya, “segala peraturan dan produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujudkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan”.
Dengan demikian, sebagai produk politik, hukum dapat dijadikan alat justifikasi bagi visi politik penguasa. Perkembangan yang terjadi belakangan ini adalah adanya keterlibatan asing dalam pembahasan peraturan perundang-undangan  yang sedikit banyaknya membawa pengaruh untuk memasukkan paham neoliberalisme kepada pola pikir para penyusun undang-undang. Salah satu indikasi perubahan pola pikir penyusun undang-undang akibat bantuan asing adalah privatisasi atau swastanisasi sektor publik yang semestinya menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah mengukuhkan hubungannya dengan investor ke ranah perdata semata-mata. Akibatnya, tanggung jawab publik yang ada di pundak Pemerintah tergerus menjadi sekedar hubungan keperdataan. Hubungan keperdataan antara Pemerintah dengan investor menggeser urusan publik ke dalam ruang bisnis dan berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Dalam kaitan dengan konsepsi politik hukum disebutkan bahwa:
Politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Selain itu politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.

Produk hukum senantiasa berkembang seirama dengan perkembangan konfigurasi politik. Meskipun kapasitasnya bervariasi, konfigurasi politik yang demokratis senantiasa diikuti oleh munculnya produk hukum yang responsif atau otonom, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter senantiasa disertai oleh munculnya hukum-hukum yang berkarakter produk konservatif atau ortodoks.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive