Profesi
berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian
yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja"
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma
sosial dengan baik. Jabatan
guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu
keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari
pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
Hal ini
berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa
profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain, profesi guru termasuk ke
dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya
adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau
masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia
hidup dari padanya, itu haknya, ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi
hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Kata profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut
adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini
mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang
secara khusus dipersiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Terpujilah Wahai Engkau Ibu Bapak Guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S'bagai prasasti t'rima kasihku `tuk pengabdianmu…..
Syair lagu Hymne Guru ini sudah sering sekali kita dengar
dan nyanyikan. Seandainya kita coba mengkaji lebih dalam akan arti/makna dari
lagu tersebut, maka tampaklah sebuah gambaran keseharian seorang guru, dengan
loyalitasnya, ketekunan serta pengor-banan dalam mendidik siswa untuk mencapai
suatu proses perkembangan yang optimal. Namun, dibalik itu semua juga tersirat
suatu dilema profesi ini dimana seringkali guru tidak menerima penghargaan
ataupun perlakuan yang sebanding dengan apa yang telah dikorbankan.
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut
suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan
dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya,
mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The
Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus
selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya
terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang
menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu
haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut
agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan
kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam
hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya
dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan
darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata
lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
Mengutip pendapat Ornstein dan Levine, Soetjipto
(2004;15) mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat
melakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
Selanjutnya Nana Sudjana (Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Menurut Dr. B. Kieser Jabatan guru dapat
dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian
tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan
ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku
sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi
guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain, profesi guru
termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur.
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan
manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari
bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup akan
tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa
seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan
akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga
membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur
adalah pengabdian kemanusiaan.
Dari beberapa pendapat para
ahli di atas tentang pengertian profesional, maka dapatlah diambil
suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan
baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
No comments:
Post a Comment