Yang menjadi
sebab hapusnya gadai :
- Karena
hapusnya perjanjian peminjaman uang.
- Karena
perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari
pemegang gadai.
- Karena
benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang
gadai kepada pemberi gadai.
- Karena
pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang
digadaikan.
- Karena
dieksekusi oleh pemegang gadai.
- Karena
lenyapnya benda yang digadaikan.
- Karena
hilangnya benda yang digadaikan.
No comments:
Post a Comment