Sifat politik hukum itu sendiri terbagi dua, yaitu:
1)
Politik Hukum yang bersifat tetap
(permanen)
Politik hukum yang bersifat tetap adalah
berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan
pembentukan dan penegakan hukum. Bagi bangsa Indonesia, Politik Hukum tetap
antara lain:
a) Terdapat
satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
b) Sistem
hukum nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c) Tidak
ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan pada
suku, ras, dan agama. Kalaupun ada perbedaan, semata-mata didasarkan pada kepentingan
nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
d) Pembentukan
hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum,
sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum.
e) Hukum
adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum
nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan
masyarakat.
2) Politik Hukum yang bersifat temporer.
Politik hukum yang bersifat temporer
dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai
dengan kebutuhan. Adanya pemahaman yang baru mengenai ruang gerak Politik Hukum
yang bersifat dinamis, dengan menyebutkan ruang gerak Politik Hukum tidak hanya
sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga
ke tingkat Internasional.
No comments:
Post a Comment