Friday, March 3, 2017

Sifat Politik Hukum


Sifat politik hukum itu sendiri terbagi dua, yaitu:
1)        Politik Hukum yang bersifat tetap (permanen)
Politik hukum yang bersifat tetap adalah berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi bangsa Indonesia, Politik Hukum tetap antara lain:
a)      Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
b)      Sistem hukum nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c)      Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan pada suku, ras, dan agama. Kalaupun ada perbedaan, semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
d)     Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat  Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum, sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum.
e)      Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
2) Politik Hukum yang bersifat temporer.

Politik hukum yang bersifat temporer dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Adanya pemahaman yang baru mengenai ruang gerak Politik Hukum yang bersifat dinamis, dengan menyebutkan ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive