Friday, March 3, 2017

Objek Kajian Politik Hukum


Objek ilmu politik hukum adalah hukum, yaitu hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku di waktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku di waktu yang akan datang. Sedangkan yang dipakai untuk mendekati atau mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah. Dengan kata lain adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum Negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
Belajar dari pengalaman sejarah, maka pembenahan manajemen produk hukum merupakan sebuah langka strategis untuk mewujudkan amanah reformasi yakni tegaknya sistem hukum yang didasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Dasar yang demikian telah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dengan tegas menyebutkan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Konsepsi politik hukum sebagai landasan kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya, atau sebagai suatu “pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya (ius constitutum) dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun (ius constituendum)”, yakni “sebagai kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing dalam pemberlakuan hukum sehingga latar belakang politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan karakter tertentu”.
Undang-Undang Dasar kita terdiri atas dua norma. Pembukaan itu biasanya disebut sebagai staats fundamental norm suatu norma dasar Negara. Dalam sifat-sifat suatu staats fundamental norm, maka di sana hanya mengatur secara garis besar kebijakan Negara dan jangkauan Negara, apa tujuan Negara. Di situ tidak akan dirumuskan secara rinci, tetapi dirumuskan kebijakan dan tujuan Negara itu secara garis besar. Kalau dalam ilmu perundang-undangan, dia dirumuskan dalam suatu norma tunggal. Norma hanya mengalir seperti itu dan menyebutkan tujuan-tujuan, tidak ada sanksi pidananya. Tidak ada seorang pun yang dapat dipidana berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Batang tubuh Undang-Undang Dasar biasanya disebut staatsgrund- gezet, aturan dasar negara atau aturan pokok negara juga bersifat sangat umum dalam bentuk pasal-pasal. Pasal-pasal itu tidak memberikan suatu kewenangan-kewenangan yang kalau dilanggar ada sanksinya, dan tidak akan merumuskan bahwa harus dibentuk undang-undang ini kecuali tentang kelembagaan; Tujuan negara menurut UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan merata dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus dipertimbangkan bahwa tujuan negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Oleh sebab itu, tidak hanya segala tindakan didasarkan atas ketentuan hukum sebagai wujud dari supremasi hukum, namun juga undang-undang sebagai perwujudan aturan hukum harus juga mampu menjamin kepastian hukum; Perwujudan maksud dari tujuan negara sebagaimana yang disebutkan di atas, salah satu adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan dalam rangka mewujudkan pengentasan kemiskinan.”

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive