Objek ilmu politik hukum adalah hukum,
yaitu hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku di waktu yang lalu, maupun yang
seharusnya berlaku di waktu yang akan datang. Sedangkan yang dipakai untuk
mendekati atau mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan
teoritis ilmiah. Dengan kata lain adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi
hukum Negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi
Politik Hukum dari negara tertentu.
Belajar dari pengalaman sejarah, maka
pembenahan manajemen produk hukum merupakan sebuah langka strategis untuk
mewujudkan amanah reformasi yakni tegaknya sistem hukum yang didasarkan pada nilai
filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang
berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta
nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin
ketertiban dan kepastian hukum.
Dasar yang demikian telah tercantum
dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
dengan tegas menyebutkan bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Konsepsi
politik hukum sebagai landasan kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum dan penerapannya, atau sebagai suatu “pernyataan kehendak penguasa
negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya (ius constitutum) dan mengenai
arah perkembangan hukum yang dibangun (ius constituendum)”, yakni “sebagai
kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing dalam pemberlakuan
hukum sehingga latar belakang politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan
karakter tertentu”.
Undang-Undang Dasar kita terdiri atas
dua norma. Pembukaan itu biasanya disebut sebagai staats fundamental norm suatu
norma dasar Negara. Dalam sifat-sifat suatu staats fundamental norm, maka di
sana hanya mengatur secara garis besar kebijakan Negara dan jangkauan Negara,
apa tujuan Negara. Di situ tidak akan dirumuskan secara rinci, tetapi dirumuskan
kebijakan dan tujuan Negara itu secara garis besar. Kalau dalam ilmu perundang-undangan,
dia dirumuskan dalam suatu norma tunggal. Norma hanya mengalir seperti itu dan menyebutkan
tujuan-tujuan, tidak ada sanksi pidananya. Tidak ada seorang pun yang dapat
dipidana berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Batang tubuh Undang-Undang Dasar
biasanya disebut staatsgrund- gezet,
aturan dasar negara atau aturan pokok negara juga bersifat sangat umum dalam
bentuk pasal-pasal. Pasal-pasal itu tidak memberikan suatu kewenangan-kewenangan
yang kalau dilanggar ada sanksinya, dan tidak akan merumuskan bahwa harus
dibentuk undang-undang ini kecuali tentang kelembagaan; Tujuan negara menurut
UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, demi tercapainya masyarakat yang adil,
makmur dan merata dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus
dipertimbangkan bahwa tujuan negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Sedangkan ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. Oleh sebab itu, tidak hanya segala tindakan didasarkan atas ketentuan
hukum sebagai wujud dari supremasi hukum, namun juga undang-undang sebagai
perwujudan aturan hukum harus juga mampu menjamin kepastian hukum; Perwujudan
maksud dari tujuan negara sebagaimana yang disebutkan di atas, salah satu
adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
menyebutkan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan dalam
rangka mewujudkan pengentasan kemiskinan.”
No comments:
Post a Comment