Wednesday, May 10, 2017

Banding dalam Hukum di Indonesia

Tujuan banding ada dua macam yaitu:
1.Menguji putusan pengadilan tentang ketepatannya ;
2.Untuk memeriksa baru untuk keseluruhan perkara itu.
Pemeriksaan banding sebenarnya merupakan suatu penilaian baru jadi dapat di ajukan saksi baru ,ahli-ahli, dan surat baru.(3 292) Menurut pasal 240 ayat (1) KUHP “jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan yang kurang lengkap , maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negri untuk memeperbaiki hal itu pengaasdilan tinggi melakukannya sendiri.walaupun demikian dapat di katakana bahwa acara pada pemeriksaan tetap menjadi dasar pemeriksaan pemeriksaan banding kecuali kalau ada penyimpaangan-penyimpangan dan kekecualian .”
Proses pengajuan permintaan banding
Peroses banding paling lama di ajukan paling lambaat 7 hari setelah putusan di jatuhkan atau 7 hari setelah di beritahukan (bagi terdakwah yang tidak hadir) permintaan tersebut di ajukan kepada panitera PN yang menjatuhkan putusan tersebut dapat juga di ajukan langsung secara lisan baik oleh terdakwah atau kuasa hukum maupun penuntut umum pasal 233 KUHP , atas surat keterangan yang dintandatangani panitera pemohon ,tembusan 1 eksemplar di berikan pada pemohon .panitera akan memberitahukan permintaan pihak yang satu kepada pihak yang lain dengan maksut ‘pihak” adalah penuntut umum dan pihak para terdakwah . permintaan banding dapat di cabut sebelum di putuskan akan tetapi bila dicabut tidak dapat diajukan lagi jika da permintaan pencabutan banding panitera memberi tahukan kepada pihak bahwa berkas dapat di pelajari sebelum di kirim ke PN ( 14 hari setelah pengajuan banding ) menurut pasal 237 mengatur bahwa kuasanya atau penuntut umum menyerahkan memori banding agar rumusan kata “dapat” dalam pasal 237 KUHP perlu di perhatikan penyerahan memori banding dapat di lakukan sebelum pemeriksaan perkara tersebut di mulai. PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING
Pemeriksaan tingkat banding , diatur dalam pasal 283 KUHP pada intinya dalah sebagai berikut :
• Pemeriksaan banding di lakukan sekurangnya 3 orang hakim kecuali acara pemeriksaan cepat.
• Dasar pemeriksaan adalah berkas yang di terima dari pengadilan negri.
• Berkas perkara yang di terima dari PN terdiri atas:
1. Berita acara pemeriksaan dari penyidik.
2. Berita acara siding di PN
3. semua surat yang timbul sidang di PN
4. putusan PN.
Pada pemeriksaan banding menurut hakim ada hal yang perlu diketahui yng memerlukan pemeriksaan tambahan dapat dilakukan sendiri oleh pengadilan tinggi meskipun dapat di lakukan sendiri sebagain dasar pemeriksaan tambahan di terbitkan “putusan sela”. Putusan ini biasanya di sebabkan karena saksi atau penuntut umum jauh dari Pengadilan Tinggi.

PUTUSAN TINGKAT BANDING
Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan banding ,setelah dengan cermat dan teliti melaksanakan pemeriksaan berkas perkara dan jika ada pemeriksaan tambahan kemudian menjatuhkan putusan banding .
Amar putusan PN
ü Menguatkan putiusan PN
ü Mengubah putusan PN
ü Membatalkan putusan PN ,dalam hal ini Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri .
Hal-hal dapat di putus atau di jatuhkan pada PN dapat di putus oleh Pengadilan Tinggi .selaku pengadilan kedua ,bebas menentukan putusan berdasarkan peraturan hukum pidana.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive