Tuesday, May 9, 2017

SERTIFIKASI GURU DAN USAHA PEMBINAANNYA




Menurut UU No. 14 tahun 2005 Pasal 1 menyebutkan bahwa :
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Salah satu sasaran peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar adalah peningkatan perhatian guru terhadap murid baik secara kelompok, maupun individual. Perhatian guru yang diberikan kepada anak didiknya dalam rangka pencapaian hasil belajar yang optimal baik menyangkut aspek intelektual, personal, maupun sosial. Peran dan fungsi untuk mengembangkan aspek-aspek tersebut perlu diwujudkan secara kondusif. Artinya dalam proses pembelajaran perlu adanya strategi upaya yang sistemik melalui pengintegrasian bidang pengajaran dan bimbingan.
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap mutu pendidikan adalah mutu guru sebagai ujung tombak pada kegiatan pembelajaran di sekolah. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai peserta didik. Untuk itu seorang guru harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan kompetensi sosial. Namun pada kenyataannya kompetensi guru masih perlu dibina untuk ditingkatkan terutama kompetensi profesionalnya yang berdampak langsung pada perubahan proses pembelajaran
 Ciri-ciri profesi Guru mencakup fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersebut, keterampilan para anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau latihan yang akuntabel, adanya disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan material yang sepadan. Kemudian secara teknis penguatan profesionalisme itu dikaitkan dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa guru harus memiliki kompetensi yang baik.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran diantaranya adalah :
1)        Peningkatan kualifikasi pendidikan guru, agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2)        Pelatihan, melalui in house training (IHT) dan on the job training (OJL).
3)        Mengoptimalkan kegiatan kelompok kerja guru (KKG)
4)        Sertifikasi, sebagai proses pemberian sertifikat professional kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan.
5)        Pelaksanaan Lesson Study sebagai model pembinaan yang dapat dilaksanakan baik di tingkat sekolah maupun di tingkat gugus/MGMP.
6)        Melaksanakan penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai upaya pemecahan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pembelajaran.
Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan.  Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai pendidik.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah Menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Desain jejaring kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.
P4TK yang berbasis mata pelajaran yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembangan Materi Pelajaran, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi bertugas :
-          Menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
-          Mengembangkan model-model pembelajaran
-          Mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
-          Memberikan pembekalan kepada instruktur pada LMP
-          Mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan dan MGMP
LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Propinsi melakukan seleksi guru untuk menjadi instruktur Mata Pelajaran Tingkat Propinsi per mata pelajaran dengan tugas :
-          Menjadi narasumber dan fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
-          Mengembangkan inovasi pembelajaran untuk kegiatan KKG dan MGMP
-          Menjamin keterlaksanaan kegiatan KKG dan MGMP
Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Kabupaten/Kota dan membentuk guru inti per mata pelajaran dengan tugas :
·         Motivator bagi guru-guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
·         Menjadi fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
·         Mengembangkan inovasi pembelajaran
·         Menjadi narasumber pada kegiatan KKG dan MGMP

KKG dan MGMP sebagai wadah pengembangan profesi guru melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi profesi guru.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive