Menurut UU No. 14 tahun 2005
Pasal 1 menyebutkan bahwa :
“Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Salah satu
sasaran peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar adalah peningkatan
perhatian guru terhadap murid baik secara kelompok, maupun individual.
Perhatian guru yang diberikan kepada anak didiknya dalam rangka pencapaian
hasil belajar yang optimal baik menyangkut aspek intelektual, personal, maupun
sosial. Peran dan fungsi untuk mengembangkan aspek-aspek tersebut perlu
diwujudkan secara kondusif. Artinya dalam proses pembelajaran perlu adanya
strategi upaya yang sistemik melalui pengintegrasian bidang pengajaran dan
bimbingan.
Salah satu
faktor yang berpengaruh terhadap mutu pendidikan adalah mutu guru sebagai ujung
tombak pada kegiatan pembelajaran di sekolah. Guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan
menilai peserta didik. Untuk itu seorang guru harus memiliki kompetensi sebagai
agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan kompetensi sosial. Namun pada kenyataannya kompetensi guru masih perlu
dibina untuk ditingkatkan terutama kompetensi profesionalnya yang berdampak
langsung pada perubahan proses pembelajaran
Ciri-ciri profesi Guru mencakup fungsi dan signifikansi
sosial dari profesi tersebut, keterampilan para anggota profesi yang diperoleh
melalui pendidikan dan atau latihan yang akuntabel, adanya disiplin ilmu yang
kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan material yang sepadan.
Kemudian secara teknis penguatan profesionalisme itu dikaitkan dengan
pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan
demikian dapat dikemukakan bahwa guru harus memiliki kompetensi yang baik.
Menurut UU No.
14 Tahun 2005 Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat.
Beberapa upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran diantaranya adalah :
1)
Peningkatan kualifikasi
pendidikan guru, agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2)
Pelatihan, melalui in house training (IHT) dan on the job training (OJL).
3)
Mengoptimalkan kegiatan
kelompok kerja guru (KKG)
4)
Sertifikasi, sebagai
proses pemberian sertifikat professional kepada guru yang sudah memenuhi
persyaratan.
5)
Pelaksanaan Lesson Study sebagai model pembinaan yang
dapat dilaksanakan baik di tingkat sekolah maupun di tingkat gugus/MGMP.
6)
Melaksanakan penelitian
Tindakan Kelas (PTK) sebagai upaya pemecahan masalah yang terjadi dalam
pelaksanaan pembelajaran.
Pembinaan guru
harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru
harus merupakan a learning person,
belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang
sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan
profesionalitasnya sebagai pendidik.
Pembinaan
profesi guru secara terus menerus (continous profesional development)
menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk
tingkat SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah Menengah. Aktifitas
guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang
dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru tetapi dengan strategi
mengembangkan kontak akademik dan melakukan
refleksi diri.
Desain jejaring
kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan
instansi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK),
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan
Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.
P4TK yang
berbasis mata pelajaran yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembangan
Materi Pelajaran, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi bertugas :
-
Menelaah dan
mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
-
Mengembangkan
model-model pembelajaran
-
Mengembangkan modul
untuk pelatihan instruktur dan guru inti
-
Memberikan pembekalan
kepada instruktur pada LMP
-
Mendesain pola dan
mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan dan MGMP
LPMP bersama
dengan Dinas Pendidikan Propinsi
melakukan seleksi guru untuk menjadi instruktur Mata Pelajaran Tingkat Propinsi
per mata pelajaran dengan tugas :
-
Menjadi narasumber dan
fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
-
Mengembangkan inovasi
pembelajaran untuk kegiatan KKG dan MGMP
-
Menjamin keterlaksanaan
kegiatan KKG dan MGMP
Dinas pendidikan
kabupaten/kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat
Kabupaten/Kota dan membentuk guru inti per mata pelajaran dengan tugas :
·
Motivator bagi
guru-guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
·
Menjadi fasilitator pada
kegiatan KKG dan MGMP
·
Mengembangkan inovasi
pembelajaran
·
Menjadi narasumber pada
kegiatan KKG dan MGMP
KKG dan MGMP
sebagai wadah pengembangan profesi guru melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi
profesi guru.
No comments:
Post a Comment