Tuesday, May 9, 2017

KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBRANTASAN DI INDONESIA



Undang undang tindak pidana korupsi menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang ,yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa iya tidak melakukan tindak pidana KORUPSI dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami anak ,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan ,dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya .
Pengertian korupsi menurut pasal 2(1) undang undang no.20 TAHUN 2001 tentang tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh stiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ,menyalahgunakan kewenangn ,kesempatan ,atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomia Negara .dengen kata lain ,anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upanya yang dilakukan oleh seseorang .                                                                                                                                                                                                                                        
Kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyelidikan ,penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum .

Tujuan dibentuknya komisi pemberantasan korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan dya guna  dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi .sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah;
   Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan,penyidikan ,dan penuntutan terhadap tindakan pidana korupsi
Melakukan tindakan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi

Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive