Undang undang tindak pidana korupsi menerapkan
pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang ,yakni terdakwa
mempunyai hak untuk membuktikan bahwa iya tidak melakukan tindak pidana KORUPSI
dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda
istri atau suami anak ,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga
mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan ,dan penuntut umum tetap
berkewajiban membuktikan dakwaannya .
Pengertian korupsi menurut pasal 2(1) undang undang
no.20 TAHUN 2001 tentang tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dapat merugikan
Negara atau perekonomian Negara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
paling singkat 4 tahun penjara.
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan
tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh
stiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ,menyalahgunakan
kewenangn ,kesempatan ,atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomia Negara .dengen
kata lain ,anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau
menyetujui terhadap berbagai upanya yang dilakukan oleh seseorang .
Kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam
melakukan penyelidikan ,penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
meliputi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum .
Tujuan dibentuknya komisi pemberantasan korupsi
menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan dya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi .sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah;
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindakan pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan,penyidikan ,dan penuntutan
terhadap tindakan pidana korupsi
Melakukan tindakan tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Negara
No comments:
Post a Comment