A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan
mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang
dijamin oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Jadi
kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya degan
penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian
ide, pendapat, atau gagasan dapat dilakukan secara pribadi maupun di muka umum.
Penyampaian pendapat secara pribadi dapat dilakukan antara orang per orang
dalam kelompok atau dalam suatu rapat yang sifatnya terbatas. Penyampaian
pendapat di muka umum berarti mengemukakan pendapat di hadapan orang banyak
atau di tempat-tempat tertentu yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap
orang.
Oleh sebab itu,
kebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat harus diatur. Aturan-aturan
yang diberlakukan itu bukan berarti menghambat seseorang mengemukakan pendapat.
Akan tetapi, lebih ditujukan kepada tata cara mengemukakan pendapat yang baik,
sopan, dan benar. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak asasi manusia
yang berlaku secara universal dan wajib dijamin oleh pemerintah. Namun,
pelaksanaan kemerdekaan mengeluarkan pendapat harus mengindahkan rambu-rambu
hukum yang juga berlaku secara universal. Hak untuk menyampaikan pendapat ini
wajib dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai
bentuk kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya.
B. Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Penyampaian
pendapat di muka umum harus berlandaskan pada asas-asas berikut :
1.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.
Asas musyawarah dan mufakat
3.
Asas kepastian hukum dan keadilan
4.
Asas Proporsionalitas
5.
Asas Manfaat
C. Konsekuensi Logis Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa batas akan mengakibatkan
timbulnya kerusuhan dan merugikan semua pihak. Kewajiban warga Negara untuk
menjaga tertib umum dalam mengemukakan pendapat merupakan konsekuensi logis
atas kebebasannya itu.
Warga negara
yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
1.
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum, serta
5.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6.
Pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab.
D. Dasar Hukum dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Dasar
hukum kebebasan dalam mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 pasal 28 dan
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka
Umum.
E. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung Jawab
Warga
Negara diharapkan dapat mengaktualisasikan atau menerapkan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam kehidupan
sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.
Penggunaan hak mengemukakan pendapat tersebut tidaklah bersifat mutlak karena
dibatasi oleh hak-hak dan kebebasan orang lain serta dibatasi oleh
undang-undang.
Penggunaan
hak mengemukakan pendapat secara bebas harus diikuti dengan kewajiban untuk
menghormati undang-undang dan hak-hak orang lain serta memperhatikan
kepentingan umum. Aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat dapat
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, maupun
masyarakat. Di samping untuk melatih keberanian mengemukakan pendapat, gagasan
atau ide-ide, aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat juga merupakan
salah satu bentuk partisipasi atau kepedulian warga Negara terhadap
masalah-masalah yang menyangkut kehidupan bersama.
No comments:
Post a Comment