Monday, May 8, 2017

KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MUKA UMUM




A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Jadi kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya degan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian ide, pendapat, atau gagasan dapat dilakukan secara pribadi maupun di muka umum. Penyampaian pendapat secara pribadi dapat dilakukan antara orang per orang dalam kelompok atau dalam suatu rapat yang sifatnya terbatas. Penyampaian pendapat di muka umum berarti mengemukakan pendapat di hadapan orang banyak atau di tempat-tempat tertentu yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Oleh sebab itu, kebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat harus diatur. Aturan-aturan yang diberlakukan itu bukan berarti menghambat seseorang mengemukakan pendapat. Akan tetapi, lebih ditujukan kepada tata cara mengemukakan pendapat yang baik, sopan, dan benar. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan wajib dijamin oleh pemerintah. Namun, pelaksanaan kemerdekaan mengeluarkan pendapat harus mengindahkan rambu-rambu hukum yang juga berlaku secara universal. Hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai bentuk kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya.



B. Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum harus berlandaskan pada asas-asas berikut :
1.      Asas keseimbangan antara  hak dan kewajiban
2.      Asas musyawarah dan mufakat
3.      Asas kepastian hukum dan keadilan
4.      Asas Proporsionalitas
5.      Asas Manfaat

C. Konsekuensi Logis Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa batas akan mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan merugikan semua pihak. Kewajiban warga Negara untuk menjaga tertib umum dalam mengemukakan pendapat merupakan konsekuensi logis atas kebebasannya itu.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1.    Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.    Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.    Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.    Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta
5.    Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6.    Pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

D. Dasar Hukum dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
            Dasar hukum kebebasan dalam mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 pasal 28 dan Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.


E. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
            Warga Negara diharapkan dapat mengaktualisasikan atau menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Penggunaan hak mengemukakan pendapat tersebut tidaklah bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak-hak dan kebebasan orang lain serta dibatasi oleh undang-undang.

            Penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas harus diikuti dengan kewajiban untuk menghormati undang-undang dan hak-hak orang lain serta memperhatikan kepentingan umum. Aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Di samping untuk melatih keberanian mengemukakan pendapat, gagasan atau ide-ide, aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat juga merupakan salah satu bentuk partisipasi atau kepedulian warga Negara terhadap masalah-masalah yang menyangkut kehidupan bersama.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive