Amnesti (dari bahasa
Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan
status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum
sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal
badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau
badan yudikatif. Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu
hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian
kekuasaan.
banding artinya proses
menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk
apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara.
Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang
terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah
kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang
dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri).
Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan
Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN
benar.
Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak
pengumuman putusan PN.
Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis
banding: pengadilan de novo atau appeal on the record.
Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum
pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan
biasanya adalah preseden.
Kasasi adalah pembatalan
atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat
peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain
dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan
dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan,
hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244
UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Grasi adalah salah
satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak
untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan
hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman
mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Abolisi Merupakan suatu
keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana
pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang
presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat
perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan
negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Remisi adalah
pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
No comments:
Post a Comment