Tuesday, May 9, 2017

PEMBINAAN GURU YANG SUDAH DISERTIFIKASI




Kompetensi guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualitas Akademik dan Kompetensi guru, dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 (empat) kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Guru yang diasumsikan telah memiliki kompetensi yang hanya berlandaskan pada asumsi bahwa mereka telah tersertifikasi, tampaknya dalam jangka panjang sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Bukti tersertikasinya para guru adalah kondisi sekarang yang secara umum merupakan kualitas sumber daya guru sesaat setelah sertifikasi. Oleh karena sertifikasi erat kaitannya dengan proses belajar, maka sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan tonggak awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar sepanjang hayat.
Untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, diperlukan manajemen pengembangan kompetensi guru. Hal ini perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan karena peningkatan kompetensi guru merupakan indikator peningkatan profesionalisme guru itu sendiri. Manajemen pengembangan kompetensi guru dapat diartikan sebagai usaha yang dikerjakan untuk memajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan guru demi kesempurnaan tugas pekerjaannya.
Pengembangan kompetensi guru didasarkan atas pertimbangan :
(1)   Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya arus globalisasi dan informasi.
(2)   Menutupi kelemahan-kelemahan yang tak tampak pada waktu seleksi
(3)   Mengembangkan sikap profesional
(4)   Mengembangkan kompetensi profesional
(5)   Menumbuhkan ikatan batin antara guru dan kepala sekolah.
Secara teknis kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah :
  1. Bimbingan dan tugas
  2. Pendidikan dan pelatihan
  3. Kursus-kurusus
  4. Studi lanjut
  5. Promosi
  6. Latihan jabatan
  7. Rotasi jabatan
  8. Konferensi
  9. Penataran
  10. Lokakarya
  11. Seminar
  12. Pembinaan profesional guru (supervisi pengajaran)
Manajemen peningkatan kompetensi guru bermuara pada pertumbuhan manusiawi dan profesionalisme guru. Dalam hal ini, hubungan antara kepala sekolah dan guru bersifat proaktif mengupayakan perbaikan, pengembangan, peningkatan keefektifan dan didasarkan atas kekuatan persepsi, bakat/potensi dan minat individu.
Artinya kepala sekolah hendaknya memiliki kepedulian terhadap kebutuhan manusiawi dan profesionalisasi guru dalam tiga perspektif. Pertama, keterlibatan guru dengan segala keunikan kepribadiannya, bakatnya, mengupayakan promosi yang wajar berdasarkan kemampuan kerja guru. Kedua, kepedulian kepala sekolah terhadap pengembangan guru. Ketiga, program peningkatan profesionalisme guru dilakukan secara kolaboratif antara kepala sekolah dan guru dalam rangka meningkatkan keefektifan sekolah. Ketiga perspektif tersebut dalam proses manajemen bersifat interdependensi dinamis. Walaupun guru telah tersertifikasi, yang dapat diasumsikan mereka telah memiliki kecakapan kognitif, afektif, dan unjuk kerja yang memadai, namun sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan pembangunan pendidikan kekinian, maka guru dituntut untuk terus menerus berupaya meningkatkan kompetensinya secara dinamis.
Kompetensi manajemen yang dibutuhkan untuk peningkatan profesionalisme dibedakan atas tiga jenis :
1)      Manajemen pada tingkatan kepala dinas pendidikan
2)      Manajemen pada tingkatan kepala sekolah
3)      Manajemen pada tingkatan guru.
Pada tingkatan kepala dinas dibutuhkan kompetensi tentang :
1)      Strategic Thinking
Merupakan kompetensi untuk memahami kecenderungan perubahan sistem pendidikan yang begitu cepat, peka terhadap kondisi eksternal berupa peluang dan tantangan, memberdayakan potensi internal berbasis kekuatan dan kelemahan sistem pendidikan yang diterapkan, sehingga mampu mengidentifikasikan strategic response secara optimal.
2)      Change leadership
Aspek ini berurusan dengan kompetensi untuk mengkomunikasikan visi dan strategi dinas pendidikan yang dapat ditransformasikan kepada para guru. Pemahaman atas visi dinas pendidikan oleh para guru akan menumbuhkan motivasi dan komitmen, sehingga mereka dapat bergerak sebagai sponsor inovasi, terutama dalam mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya sebaik mungkin untuk menuju kepada proses perubahan.
3)      Relationship management

Aspek ini merupakan kemampuan untuk meningkatkan hubungan dan jaringan dengan instansi lain yang terkait, misalnya dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, sehingga inovasi-inovasi yang berkembang dapat disosialisasikan kepada para kepala sekolah dan para guru. 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive