Kompetensi
guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualitas Akademik dan Kompetensi guru, dijelaskan
bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 (empat)
kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional.
Guru
yang diasumsikan telah memiliki kompetensi yang hanya berlandaskan pada asumsi
bahwa mereka telah tersertifikasi, tampaknya dalam jangka panjang sulit untuk
dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Bukti tersertikasinya para guru
adalah kondisi sekarang yang secara umum merupakan kualitas sumber daya guru
sesaat setelah sertifikasi. Oleh karena sertifikasi erat kaitannya dengan
proses belajar, maka sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi
yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan tonggak
awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar
sepanjang hayat.
Untuk
memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, diperlukan manajemen pengembangan
kompetensi guru. Hal ini perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang
berkepentingan karena peningkatan kompetensi guru merupakan indikator
peningkatan profesionalisme guru itu sendiri. Manajemen pengembangan kompetensi
guru dapat diartikan sebagai usaha yang dikerjakan untuk memajukan dan
meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan guru demi kesempurnaan
tugas pekerjaannya.
Pengembangan
kompetensi guru didasarkan atas pertimbangan :
(1)
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya arus globalisasi dan informasi.
(2)
Menutupi
kelemahan-kelemahan yang tak tampak pada waktu seleksi
(3)
Mengembangkan
sikap profesional
(4)
Mengembangkan
kompetensi profesional
(5)
Menumbuhkan
ikatan batin antara guru dan kepala sekolah.
Secara
teknis kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah
:
- Bimbingan dan tugas
- Pendidikan dan pelatihan
- Kursus-kurusus
- Studi lanjut
- Promosi
- Latihan jabatan
- Rotasi jabatan
- Konferensi
- Penataran
- Lokakarya
- Seminar
- Pembinaan profesional guru (supervisi pengajaran)
Manajemen
peningkatan kompetensi guru bermuara pada pertumbuhan manusiawi dan profesionalisme
guru. Dalam hal ini, hubungan antara kepala sekolah dan guru bersifat proaktif
mengupayakan perbaikan, pengembangan, peningkatan keefektifan dan didasarkan
atas kekuatan persepsi, bakat/potensi dan minat individu.
Artinya
kepala sekolah hendaknya memiliki kepedulian terhadap kebutuhan manusiawi dan
profesionalisasi guru dalam tiga perspektif. Pertama, keterlibatan guru dengan
segala keunikan kepribadiannya, bakatnya, mengupayakan promosi yang wajar
berdasarkan kemampuan kerja guru. Kedua, kepedulian kepala sekolah terhadap
pengembangan guru. Ketiga, program peningkatan profesionalisme guru dilakukan
secara kolaboratif antara kepala sekolah dan guru dalam rangka meningkatkan
keefektifan sekolah. Ketiga perspektif tersebut dalam proses manajemen bersifat
interdependensi dinamis. Walaupun guru telah tersertifikasi, yang dapat
diasumsikan mereka telah memiliki kecakapan kognitif, afektif, dan unjuk kerja
yang memadai, namun sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta tuntutan pembangunan pendidikan kekinian, maka guru dituntut untuk terus
menerus berupaya meningkatkan kompetensinya secara dinamis.
Kompetensi
manajemen yang dibutuhkan untuk peningkatan profesionalisme dibedakan atas tiga
jenis :
1)
Manajemen pada
tingkatan kepala dinas pendidikan
2)
Manajemen pada
tingkatan kepala sekolah
3)
Manajemen pada
tingkatan guru.
Pada tingkatan
kepala dinas dibutuhkan kompetensi tentang :
1) Strategic Thinking
Merupakan kompetensi untuk memahami kecenderungan
perubahan sistem pendidikan yang begitu cepat, peka terhadap kondisi eksternal
berupa peluang dan tantangan, memberdayakan potensi internal berbasis kekuatan
dan kelemahan sistem pendidikan yang diterapkan, sehingga mampu
mengidentifikasikan strategic response
secara optimal.
2) Change
leadership
Aspek ini berurusan dengan kompetensi untuk mengkomunikasikan
visi dan strategi dinas pendidikan yang dapat ditransformasikan kepada para
guru. Pemahaman atas visi dinas pendidikan oleh para guru akan menumbuhkan
motivasi dan komitmen, sehingga mereka dapat bergerak sebagai sponsor inovasi,
terutama dalam mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya sebaik mungkin untuk
menuju kepada proses perubahan.
3) Relationship
management
Aspek ini merupakan kemampuan untuk meningkatkan
hubungan dan jaringan dengan instansi lain yang terkait, misalnya dengan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan, sehingga inovasi-inovasi yang berkembang dapat
disosialisasikan kepada para kepala sekolah dan para guru.
No comments:
Post a Comment