1.
Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam
UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan
bakatnya”.
Dalam
UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir
14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia
Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA,
atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan
informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.”
2.
Landasan Filosofis Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses
pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang
“baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan
filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu
bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa
Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan
manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan
manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan
dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika
yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia
juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak
bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak
untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan
potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang
diharapkan. Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan
bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu
menjadikan manusia indonesia seutuhnya Sehubungan dengan pandangan filosofis
tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan,
pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses
pendidikan yang berlangsung.
3.
Landasan Keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini
Konsep
keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun
dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu,
diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak,
antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang
perkembangan otak manusia (Yulianai Nurani Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan
tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupkan masa
peletak dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apa
yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan, minuman, serta
stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang sangat besar pada
pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan berpengaruh besar
pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan
dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan
struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan
bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, karena pada waktu manusia dilahirkan,
menurut Clark (dalam Yuliani Nurani Sujono, 2009) kelengkapan organisasi
otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel otak yang siap dikembangkan dan
diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil
penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi otak yang terpakai karena
kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.
No comments:
Post a Comment