Secara yuridis
konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas bahwa Pancasila adalah pandangan
hidup bangsa, dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai ideologi nasional.
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan
batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
A. Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Secara
Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta
kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila.
Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah
laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata pancasila berasal dari Pancasila
yang berarti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Perkataan
Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha
bersumber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri dari tiga macam buku besar
yaitu Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vitaya Pitaka. Dalam ajaran Budha
terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap
golongan berbeda kewajiban moralnya.
2. Pengertian Pancasila Secara
Sosiologis - Historis
Pembahasan
historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan
Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden
RI No. 12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni :
(a) Telaah tentang dasar Negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29
Mei 1945,saat dilaksanakan siding BPUPKI; (b) Sesudah Instruksi Presiden No. 12
Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap
tidak ada lagi.
3. Hakikat Pancasila
Sebagai
ideologi Pancasila berhakikat sebagai Pandangan hidup bangsa diwujudkan dalam
P4 dan dilanjutkan dalam bentuk anggaran dasar bagi masing-masing organisasi
social politik dan Kode Etik bagi organisasi profesi. Dasar Negara diwujudkan
dalam batang tubuh UUD 1945 yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk
Peraturan Perundang-undangan (Tap MPR, UU, PP, Keppres, Perda, dst) yang teknis
operasionalnya berbentuk Surat Edaran (SE), berupa petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Tujuan
nasional diwujudkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang lebih lanjut
dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (APBN). Dengan demikian hakikat pandangan
hidup Pancasila berbentuk pada norma, moral bangsa Indonesia; hakikat dasar
Negara Pancasila berbentuk norma hukum Negara Indonesia, dan hakikat tujuan
nasional/Negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan
nasional Indonesia.
B. Makna Sila-Sila Pancasila
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa yaitu pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu:
-
Tuhan Yang Maha
-
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya
-
Tidak memaksa warga Negara untuk beragama
-
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama
-
Bertoleransi dalam beragama
-
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga Negara dan mediator ketika terjadi konflik
agama
2. Arti dan Makna Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
sebagai makhluk Tuhan
-
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala
bangsa, mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan
Indonesia
-
Nasionalisme
-
Cinta Bangsa dan Tanah Air
-
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia
-
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
-
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
-
Hakikat sila ini adalah demokrasi
-
Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama
-
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama
5. Arti dan Makna Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
-
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam
arti dinamis dan meningkat.
-
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
-
Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
C. Implementasi Hak Asasi dan
Kewajiban Asasi dalam Sila-sila Pancasila
-
Sila Pertama
Hak asasi yaitu Hak memilih dan
mengakui agam dan kepercayaan kepada Tuhan YME
Kewajiban Asasi yaitu melaksanakan
perintah dan larangan Tuhan YME menurut agama dan kepercayaannya masing-masing
-
Sila Kedua
Hak asasi yaitu
manusia sebagai makhluk individu, memiliki asasi yang dapat dinikmati dan
dipertahankan terhadap godaan dari segala arah
Kewajiban Asasi
yaitu saling membantu, saling menolong dan bekerjasama dengan sesama manusia
-
Sila ketiga
Hak asasi yaitu sikap
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai dll
Kewajiban Asasi
yaitu mengutamakan kepentingan umum atau bersama daripada kepentingan golongan,
suku, agama, kelompok, atau kepentingan pribadi
-
Sila keempat
Hak asasi yaitu
Negara RI dibentuk dari, oleh dan untuk rakyat
Kewajiban Asasi
yaitu Patuh dan taat kepada rambu-rambu hukum dalam kehidupan demokrasi
-
Sila kelima
Hak asasi yaitu
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh
anggota masyarakat
Kewajiban Asasi
yaitu melakukan control social kepada para pembimbing Negara yang baik yang
formal maupun non formal demi kepentingan bersama
D. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD
1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material.
Hubungan secara formal menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di
dalam pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak
hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi,
politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam huubungan yang bersifat formal
antara Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
E. Implementasi
Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.
Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan
beragama
2.
Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
3.
Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
4.
Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan
budaya
5.
Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan
dan Keamanan
6.
Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum dan
pengembangan hak asasi manusia
7.
Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan kampus
Pancasila
sebagai core philosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
juga meliputi etika yang sarat dengan nilai-nilai filsafati, jika memahami
Pancasila tidak dilandasi dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang
ditangkap hanyalah segi-segi fenomenalnya saja tanpa menyentuh inti hakikatnya
No comments:
Post a Comment