Friday, March 3, 2017

Ciri-Ciri Politik Hukum



Berdasarkan beberapa pandangan  maka ciri politik hukum dapat disebutkan sebagai berikut:
1)   Adanya suatu kebijakan dasar, yang diaplikasikan dari UUD 1945 kepada peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai contoh:
a)      di bidang Lingkungan; prinsip-prinsip dan kebijakan dasar pengembangan dan penyempurnaan hukum pengelolaan sumber daya alam pada penyempurnaan sistem hukum diarahkan pada pengembangan kapasitas masyarakat sekitarnya sebagai faktor-faktor untuk memperkuat ekonomi masyarakatnya dengan memperhatikan keseimbangan di antara pemanfaatan yang efisien, ramah lingkungan serta kondisi sosial dan ekonomi sekitarnya. Pendekatan hukum ini akan memperkuat prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan Indonesia.
b)      di bidang penanaman modal; pengembangan kebijakan dasar penanaman modal diupayakan dapat melakukan kerjasama dengan cara bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Di samping itu juga memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional; mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan mempercepat peningkatan penanaman modal.
c)      di bidang pertanahan; dasar kebijaksanaan pertanahan nasional (National Land Policy) ditegaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari negara memberikan wewenang untuk:
(1)      mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut,
(2)      menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dan
(3)      menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
d)     di bidang ketenagakerjaan; perubahan penting dari kebijakan dasar ketenagakerjaan di Indonesia, dengan antara lain menggantikan sistem Pasal 1601-1603 BW yang lebih banyak mengacu kepada hubungan "privat" antara para pihak (buruh dan majikan) dengan nuansa liberal "no work no pay"; memuat aspek perlindungan terhadap buruh.
e)      di bidang pemberdayaan perempuan; meningkatkan keterwakilan dan partisipasi perempuan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan baik di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif.
f)       di bidang perdagangan; kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional; mempercepat peningkatan ekspor nasional; membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
g)      di bidang Hukum Islam; memperluas kompetensi absolut Pengadilan Agama yang mencakup penyelesaian sengketa syariah merupakan tujuan politik hukum Islam Indonesia, karena kompetensi hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan sengketa ekonomi syariah merupakan kemajuan yang signifikan terhadap legitimasi dan eksistensi sistem ekonomi Islam di Indonesia. Sebab persoalan sengketa (dispute) adalah sesuatu yang inherent dari keberadaan ekonomi Islam itu sendiri.
h)      di bidang Hukum adat, dengan melihat Politik Hukum Waris Adat.
i)        di bidang Otonomi Daerah, termasuk kajian Pergeseran Politik Hukum Otonomi Daerah dan Politik Hukum tentang Desentralisasi di Indonesia.
2)   Adanya suatu bentuk hukum, yang menjelma dalam berbagai tata urutan peraturan perundang-undangan (ius constitutum).
3)   Adanya suatu isi hukum, yang menjelma dalam berbagai materi muatan peraturan perundang-undangan (ius constitutum) berupa asas/prinsip, kaidah/norma, garis haluan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersumber dari cita hukum yang lebih tinggi yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.
4)   Adanya hukum yang akan dibentuk, yang menjelma dalam berbagai rancangan peraturan perundang-undangan (ius constituendum).
5)   Adanya suatu lembaga atau badan yang berwenang dalam suatu negara yang membuat dan menetapkan kebijakan tersebut (dalam hal ini pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)).
6)   Adanya suatu arah hukum, yang menjelma dalam pola yang harus diikuti atau dipakai dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yaitu kodifikasi, ratifikasi, pluralisme, harmonisasi, konkordansi atau rancangan peraturan perundang-undangan yang baru (new legal drafting).
7)   Adanya suatu bentuk politik hukum yang jelas dan pasti yang menjelma dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.
8)   Adanya suatu penentuan dan pengembangan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yang tertata secara sistematis dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
9)   Adanya tujuan dan cita-cita politik hukum yang hendak dicapai, yaitu untuk menjamin kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan secara pasti dan adil. 
10)    Berlaku dan mengikat secara umum, baik bagi masyarakat maupun para pembuatnya di seluruh wilayah Indonesia, baik di pusat maupun di daerah.

Politik hukum dapat dipahami dari kalimat yang ada, sejauh kalimat tersebut jelas dan tidak diperdebatkan, kalau ternyata menimbulkan perdebatan, maka politik hukum dapat dicari dari latar belakang historis munculnya gagasan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (tafsiran/interpretasi futuristic), apa sebenarnya yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang mengenai hal dimaksud. Dalam tatanan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah sekarang ini hanya UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yang secara tegas dan jelas menyebutkan adanya politik hukum, yang tertuang dalam Penjelasan umum angka 6, yang berbunyi:
Dengan mengacu pada politik hukum nasional, penyatuan materi yang diatur dalam undang-undang ini merupakan upaya penyederhanaan hukum di bidang cukai yang diharapkan dalam pelaksanaannya dapat diterapkan secara praktis, efektif, dan efisien. Menjadi hal yang sulit bagi kita untuk mengetahui secara faktual karena politik hukum kebanyakan hanya secara implicit terkandung dalam undang-undang yang dibentuk. Oleh karena itu harus dipahami ajaran Montesquieu tentang Trias Politica, yaitu kekuasaan negara yang terdiri atas 3 (tiga) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Ketiga lembaga ini berfungsi sebagai sentra-sentra kekuasaan negara yang masing-masing harus dipisahkan. Dalam kaitannya dengan Politik Hukum, maka ketiga lembaga inilah yang berupaya menyusun tertib hukum negara, sehingga disebut berwenang melakukannya.


No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive