a. Pendahuluan
Objek ilmu politik hukum adalah hukum,
yaitu hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku di waktu yang lalu, maupun yang
seharusnya berlaku di waktu yang akan datang. Sedangkan yang dipakai untuk
mendekati atau mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan
teoritis ilmiah. Dengan kata lain adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi
hukum Negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi
Politik Hukum dari negara tertentu.
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian
politik hukum yang digunakan untuk memilih nilai-nilai, sehingga dalam pembahasan
objek kajian untuk mengukur nilai tersebut dapat dilihat dalam peraturan
perundang-undangan atau terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Perundang-undangan adalah suatu gejala
yang relatif kompleks yang proses pembentukannya melibatkan berbagai faktor
kemasyarakatan lainnya. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah upaya
merealisasikan tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan, mempengaruhi,
pengaturan perilaku dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan melalui dan
dengan bersaranakan kaidah-kaidah hukum yang diarahkan kepada perilaku warga
masyarakat atau badan pemerintahan.
Sedangkan tujuan tertentu yang ingin
direalisasikan pada perundang-undangan umumnya mengacu pada idea atau tujuan hukum
secara umum, yaitu perwujudan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Oleh
karena itu Politik Hukum disebut mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan
bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan
hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaan di dalam kenyataan untuk mengatur negara,
bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalam seluruh jenis peraturan
perundang-undangan negara. Untuk mempelajari dan melihat lebih jauh tentang
politik hukum itu sendiri, maka dapat digunakan metode mempelajari Politik
Hukum Empirik, yaitu berupa kenyataan hukum dalam masyarakat. Atau lebih
sederhana lagi disebutkan secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah
dengan melihat Konstitusi Negara.
Belajar dari pengalaman sejarah, maka
pembenahan manajemen produk hukum merupakan sebuah langka strategis untuk
mewujudkan amanah reformasi yakni tegaknya sistem hukum yang didasarkan pada
nilai filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial
yang berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat,
serta nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang
menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Dasar yang demikian telah tercantum
dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
dengan tegas menyebutkan bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Konsepsi
politik hukum sebagai landasan kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum dan penerapannya, atau sebagai suatu “pernyataan kehendak penguasa
negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya (ius constitutum) dan mengenai
arah perkembangan hukum yang dibangun (ius constituendum)”, yakni “sebagai
kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing dalam pemberlakuan
hukum sehingga latar belakang politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan
karakter tertentu”.
b. Tujuan Negara sebagai Objek Kajian Politik Hukum
Undang-Undang Dasar kita terdiri atas
dua norma. Pembukaan itu biasanya disebut sebagai staats fundamental norm suatu
norma dasar Negara. Dalam sifat-sifat suatu staats fundamental norm, maka di
sana hanya mengatur secara garis besar kebijakan Negara dan jangkauan Negara,
apa tujuan Negara. Di situ tidak akan dirumuskan secara rinci, tetapi dirumuskan
kebijakan dan tujuan Negara itu secara garis besar. Kalau dalam ilmu
perundang-undangan, dia dirumuskan dalam suatu norma tunggal. Norma hanya
mengalir seperti itu dan menyebutkan tujuan-tujuan, tidak ada sanksi pidananya.
Tidak ada seorang pun yang dapat dipidana berdasarkan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Batang tubuh Undang-Undang Dasar
biasanya disebut staatsgrund- gezet,
aturan dasar negara atau aturan pokok negara juga bersifat sangat umum dalam
bentuk pasal-pasal. Pasal-pasal itu tidak memberikan suatu kewenangan-kewenangan
yang kalau dilanggar ada sanksinya, dan tidak akan merumuskan bahwa harus
dibentuk undang-undang ini kecuali tentang kelembagaan; Tujuan negara menurut
UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, demi tercapainya masyarakat yang adil,
makmur dan merata dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara hukum berfungsi sebagai sarana
untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dalam hubungan
internasional tujuan negara disebutkan meningkatkan daya saing dan kemandirian
dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional. Dengan
pengertian lain esensi daripada tujuan negara yaitu untuk melaksanakan fungsi penyelengaraan
kesejahteraan dan kemakmuran.
Rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus
dipertimbangkan bahwa tujuan negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Sedangkan ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. Oleh sebab itu, tidak hanya segala tindakan didasarkan atas ketentuan
hukum sebagai wujud dari supremasi hukum, namun juga undang-undang sebagai
perwujudan aturan hukum harus juga mampu menjamin kepastian hukum; Perwujudan
maksud dari tujuan negara sebagaimana yang disebutkan di atas, salah satu
adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
menyebutkan:
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat dan dalam rangka mewujudkan pengentasan kemiskinan.
Rousseau misalnya dalam teori kedaulatan
rakyatnya mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan
menjamin kebebasan dan para warga negaranya, yang dalam teori negara
kesejahteraan disebutkan tujuan Negara adalah untuk melayani masyarakat (to
serve the public) yang dilakukan melalui atau mempergunakan antara lain “asas demokrasi”
dan “asas negara hukum”. Untuk tegaknya supremasi hukum perlu didukung oleh
sistem hukum nasional yang mantap dan mencerminkan kebenaran dan keadilan,
serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat luas.
No comments:
Post a Comment