Friday, March 3, 2017

Hakikat Tenaga Kerja Wanita (TKW)


TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah kelompok perempuan/wanita yang bekerja di luar negeri sebagai buruh dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Istilah TKW sering dikonotasikan dengan pekerja kasar.
Jumlah buruh migran Indonesia saat ini tercatat 4,5 juta orang, 70 persen diantaranya adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 persen bekerja di sektor informal. Di antara mereka mayoritas memperoleh kerja sebagai pekerja rumah tangga (pelayan, pengasuh anak, pengurus orang jompo) atau di sektor jasa yang berspesialisasi dalam bidang kerja reproduktif, pariwisata, pelayan kesehatan, hiburan, dan prostitusi (Federici, 2000 : 31)

 
Menurut Krisnawati dalam Tesis Poerwaningsih (2004 : 1) jangkauan tenaga kerja wanita Indonesia, menyebar ke berbagai negara seperti Saudi Arabia, Singapura, Uni Emirat Arab, Hongkong, Brunei dan Mesir. TKW tersebut lebih banyak terserap di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan negara-negara yang memiliki pusat-pusat perdagangan. Masing-masing negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, baik dalam segi budaya, agama, tingkat ekonomi dan ruang pekerjaan yang tersedia, sehingga permasalahan yang dihadapi TKW juga beragam.
Pembicaraan mengenai TKW tidak lepas dari tiga permasalahan utama yaitu migrasi internasional, perubahan struktur keluarga dan hubungan perburuhan. Masing-masing permasalahan tersebut akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Migrasi internasional telah menjadi kajian hubungan antar negara. Perubahan struktur keluarga telah menyebabkan berubahnya pola relasi gender dan berdampak dalam berbagai aspek di dalam keluarga.
Hubungan perburuhan juga cukup banyak menimbulkan permasalahan seperti upah yang tidak dibayar, kontrak yang tidak jelas, sampai kepada pelecehan seksual, perkosaan bahkan sampai peristiwa yang berakibat kematian. Kasus tersebut tidak bisa dianggap peristiwa biasa, sebab kasus ini memperlihatkan kerentanan terhadap posisi tenaga kerja wanita di luar negeri.
Menurut Krisnawati dalam Tesis Poerwaningsih (2004 : 4), kerentanan nasib TKW tersebut tidak lepas dari lemahnya kebijakan Depnaker terhadap TKW yang memiliki kecenderungan memperlakukannya sebagai barang atau komoditi ekspor. Pemerintah kurang memiliki perhatian terhadap permasalahan yang dihadapi oleh TKW. Pemerintah khususnya Depnaker hanya memandang TKW sebagai penghasil devisa negara, tanpa memandang bahwa TKW juga seorang manusia yang memiliki hak-hak dasar yang mesti dipenuhi.
Dilihat dari sektor-sektor pekerjaan yang dilakukan TKW Indonesia di luar negeri, nampaknya lebih banyak terserap di sektor jasa dengan kategori informal yaitu pembantu rumah tangga yang menunjukkan kondisi kerja yang bersifat eksploitatif  terhadap TKW. Banyaknya TKW yang bekerja di sektor informal mengakibatkan kurang terlindunginya TKW dari eksploitasi yang dilakukan oleh majikannya.
Menurut Hugo dalam Tesis Poerwaningsih (2004 : 4), eksploitasi dan penipuan terhadap TKW tersebut dapat terjadi dalam empat tahap yaitu (1) dalam proses perekrutan dengan memaksakan biaya administrasi yang lebih mahal (overcharging) dan mengirim TKW kepada pekerjaan yang belum tentu ada atau tidak sesuai dengan janji; (2) dalam proses pengiriman, melalui overcharging ongkos transportasi serta menggunakan alat transportasi yang tidak terjamin keadaannya; (3) di tempat tujuan, berupa pembayaran gaji terlambat, di bawah perjanjian atau tidak dibayar sama sekali atau bekerja pada lingkungan yang buruk, perumahan yang tidak memadai, jam kerja yang berlebihan dan penipuan pengiriman uang kepada keluarga; (4) ketika kembali, dengan tidak membayar seluruh upah serta pencurian uang dan barang bawaannya.
Dengan banyaknya TKW keluar negeri tidak bisa lepas dari kuatnya jaringan sosial, yaitu jika seseorang ingin menjadi TKW tanpa ada hubungan dengan jaringan tenaga kerja maka tidak akan terlaksana. Seseorang yang akan menjadi TKW harus memiliki jaringan atau relasi orang atau perusahaan yang dapat menyalurkan dirinya untuk menjadi TKW.
Hasil penelitian Djuariah dalam Tesis Poerwaningsih (2004 : 12) menunjukkan hal yang berbeda dalam migrasi perempuan ke luar negeri adalah berstatus menikah, tetapi bukan karena mengikuti suami. Dalam bermigrasi tersebut peran calo atau sponsor sangat tinggi dalam proses perekrutan sampai pengiriman yang melibatkan perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berfungsi sebagai pasar di luar negeri. Peran calo tidak hanya sebatas merekrut calon TKW, tetapi bahkan pada tahap pemberian pinjaman uang pendaftaran ke PJTKI. Besarnya minat terhadap sponsor sebagai tempat mendaftar disebabkan jarak sosial dan geografis yang berdekatan antara sponsor dengan calon TKW serta berbagai kemudahan dalam pengurusan dokumen untuk menjadi TKW.
Jaringan TKW yang diikat oleh adanya kepentingan ekonomi merupakan bentuk yang relatif penting bagi keluarga miskin dalam menghadapi tekanan ekonomi. Keterbatasan ini mendorong mereka untuk menjalin hubungan dengan jaringan perekrutan dan pengiriman TKW ke luar negeri yang menguasai jalur migrasi mulai pemberangkatan sampai lapangan pekerjaan di luar negeri. Bentuk hubungan yang terjalin menggambarkan suatu ketergantungan yang sangat tinggi pada calo atau sponsor, karena mereka mempunyai andil dalam memberikan modal, pemberangkatan, memasarkan serta menjadi penghubung dengan pihak keluarga di desa asalnya.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive