Saturday, April 1, 2017

ASURANSI SYARIAH



2.1. Pegertian Asuransi  Syariah
            Dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
            Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992 tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
            Dari beberapa diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena:
1.Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2.Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3.Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
            Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
            Jadi dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34)

2.2. Sejarah Asuransi Syariah
            Secara historis, asuransi tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali terjadi pada tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680 , di London didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada tahun 1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain, hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:1. saling bertanggung jawab, 2. saling membantu/ kerjasama, dan 3. saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).

2.3. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
            Beberapa prinsip yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu :
1.      Saling bekerja sama atau Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
      “Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)   
2.      Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yabg apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3.      Sesama muslim saling bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan  nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4.      Menghindari  unsur gharar, maysir, dan riba.





2.4 Ketentuan Operasi Asuransi Syariah
Dalam menjalankan operasinya, asuransi berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1.      Akad
a.        Kejelasan akad dalam praktik muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah
b.      Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjual belikan. Pada asuransi syariah pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas  tergantung usia kita, dan hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.
c.       Akad jual beli pada asuransi biasa tidak jelas/ gharar. Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan  atau diterima pemegang polis.
2.Gharar
a.       Gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Apabila rukun tidak lengkap dari akad maka terjadi gharar, yaitu terjadi cacat hukum.
b.      Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan sesuatu yang diakadkan. Yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada, atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui berapa yang akan dibayar dan berapa lama harus membayar (hanya Allah  tahu kapan kita meninggal). Ini juga disebut gharar .
c.       Dalam asuransi yang berprinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru’, yaitu suatu niat tolong-menolong kepada sesama peserta apabila ada yang mendapat musibah
3.Tabarru’
a.       Tabarru’ artinya sumbangan atau derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapat musibah.
b.      Tabarru’ disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada musibah, dana kalim diberikan dari rekening tabarru’ yang sudah diniatkan untuk oleh sesama takaful untuk tolong-menolong.
4.Maysir
a.       Islam menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maysir muncul karena tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan tentang produk yang dikonsumsinya.
b.      Dalam mekanisme asuransi syariah  keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip-prinsip syariah.
5.Riba
a.       Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi konvensional,. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga.
b.      Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dengan riba. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6.Dana Hangus
a.       Dalam asuransi konvensional adanya dana hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembanyaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula asuransi non-tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.

2.5. Perbedan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Tabel Perbedaan Asuransi syariah Dan Asuransi Konvensional
Keterangan
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Pengawasan
Dewan Syariah
(PDS)
Adanya Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana
Tidak ada
Akad
Tolong –menolong (takaful)
Jual beli
Investasi Dana
Investasi dana berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudharabah)
Infestasi dana berdasarkan bunga
Kepemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya memegang amanah untuk mengelola.
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milikperusahaan ; perusahaan bebas menentukan investasinya
Pembayaran
Klaim
Dan rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta; sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
Dari rekening dana perusahaan
Keuntungan
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-mudharabah)
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
Sumber: Tafakul. 2002 

2.6. Kendala Pengembangan Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberapa kendala, di  antaranya:
1)            Rendahnya tigkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah.
2)      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan.
3)      Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk
4)      Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.

2.7. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah
Adapun srategi yang diperlukan untuk mengembangkan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut:
1)      Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman maasyarakat tentang asuransi syariah.
2)      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar Islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut.
3)      Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah , ulama, akademisi dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah.



2.8. Produk Asuransi Syariah
            Produk asuransi syariah merupakan representasi dari kondisi “permintaan”  masyarakat akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari berbagai elamen masyarakat untuk menjadikan posisi asuransi syariah-dengan produk-produknya-semakin berarti dalam pembangunan.
A. Produk Takaful Individu
                 Produk takaful individu dibagi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lainnya, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
1)                    Produk-Produk Tabungan
a.       Takaful Dana Investasi
b.      Takaful Dana Haji
c.       Takaful Dana Siswa
d.      Takaful Jabatan
       2)  Produk-Produk Non-Tabungan
a.       Takaful al khairat Individu
b.      Takaful Kecelakaan Diri Individu
c.       Takaful Kesehatan Individu
B. Produk Takaful Group
1.      Takaful Al Khairat dan Tabungan Haji
2.      Takaful Kecelakaan Siswa
3.      Takaful Wisata dan Perjalanan
4.      Takaful Kecelakaan Diri
5.      Takaful Majelis Taklim
6.   Takaful Pembiayaan
C. Takaful Umum
1.         Takaful Kebakaran
2.         Takaful Kendaraan Bermotor
3.         Takaful Rekayasa
4.         Takaful Pengangkutan

5.         Takaful Rangka Kapal

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive