2.1. Pegertian Asuransi
Syariah
Dalam Undang-Undang Hukum Dagang
pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan
menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992
tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa diatas, dapat
diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang
dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi
pertanggungan.
Mayoritas
ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut
Islam, karena:
1.Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan
sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2.Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang
diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3.Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang
berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu
dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul
resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana
masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk
menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah
Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.”
Asuransi syariah adalah asuransi
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002
tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam bentuk asset/dan
tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi
syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab,
kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi
terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim,
kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari
qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan
oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang
diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan
mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34)
2.2. Sejarah Asuransi Syariah
Secara historis, asuransi tidak
pernah ada pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali
terjadi pada tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk
menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680
, di London didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi
pada tahun 1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah
yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) ,
untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah
boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain,
hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:1. saling bertanggung jawab,
2. saling membantu/ kerjasama, dan 3. saling melindungi penderitaan satu sama
lain.
Kebutuhan
akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai
beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada
tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui
Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi
Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
2.3. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Beberapa prinsip yang terkandung
dalam asuransi Syariah yaitu :
1.
Saling bekerja sama atau
Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling
membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan
tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan
tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)
2.
Saling melindungi dari berbagai
kesusahan dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu
badan yabg apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh
badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu
dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
kehidupan masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka
janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta
maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3.
Sesama muslim saling
bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung
jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat
103.
“Dan peganglah kamu kepada tali (agama)
Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan
nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan,
maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah
orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4.
Menghindari unsur gharar,
maysir, dan riba.
2.4 Ketentuan Operasi Asuransi
Syariah
Dalam menjalankan operasinya, asuransi berpegang pada
ketentuan-ketentuan berikut:
1. Akad
a.
Kejelasan akad dalam praktik muamalah
merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah
b.
Syarat dalam transaksi jual beli
adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjual belikan.
Pada asuransi syariah pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan
perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita, dan hanya Allah yang
tahu kapan kita meninggal.
c.
Akad jual beli pada asuransi biasa
tidak jelas/ gharar. Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan atau diterima pemegang polis.
2.Gharar
a.
Gharar adalah apa-apa yang akibatnya
tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Apabila
rukun tidak lengkap dari akad maka terjadi gharar, yaitu terjadi cacat hukum.
b.
Pada asuransi konvensional, terjadi
karena tidak ada kejelasan sesuatu yang diakadkan. Yaitu meliputi beberapa
sesuatu akan diperoleh (ada, atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui
berapa yang akan dibayar dan berapa lama harus membayar (hanya Allah tahu kapan kita meninggal). Ini juga disebut
gharar .
c.
Dalam asuransi yang berprinsip syariah
mengganti akad tadi dengan niat tabarru’, yaitu suatu niat tolong-menolong
kepada sesama peserta apabila ada yang mendapat musibah
3.Tabarru’
a.
Tabarru’ artinya sumbangan atau
derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan
saling membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka
ada yang mendapat musibah.
b.
Tabarru’ disimpan dalam rekening
khusus. Apabila ada musibah, dana kalim diberikan dari rekening tabarru’ yang
sudah diniatkan untuk oleh sesama takaful untuk tolong-menolong.
4.Maysir
a.
Islam menghindari adanya
ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maysir muncul karena tidak
diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan
tentang produk yang dikonsumsinya.
b.
Dalam mekanisme asuransi
syariah keterbukaan merupakan akselerasi
dari realisasi prinsip-prinsip syariah.
5.Riba
a.
Keberadaan asuransi syariah yang
paling substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi konvensional,.
Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga.
b.
Dengan demikian asuransi
konvensional selalu melibatkan diri dengan riba. Sedangkan takaful menyimpan
dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6.Dana Hangus
a.
Dalam asuransi konvensional adanya
dana hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembanyaran premi dan
ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing
period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula asuransi non-tabungan
atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka
premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
2.5. Perbedan Asuransi Syariah
dengan Asuransi Konvensional
Tabel
Perbedaan Asuransi syariah Dan Asuransi Konvensional
Keterangan
|
Asuransi
Syariah
|
Asuransi
Konvensional
|
Pengawasan
Dewan
Syariah
(PDS)
|
Adanya
Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan
investasi dana
|
Tidak
ada
|
Akad
|
Tolong
–menolong (takaful)
|
Jual
beli
|
Investasi
Dana
|
Investasi
dana berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudharabah)
|
Infestasi
dana berdasarkan bunga
|
Kepemilikan
Dana
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya
memegang amanah untuk mengelola.
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milikperusahaan ; perusahaan
bebas menentukan investasinya
|
Pembayaran
Klaim
|
Dan
rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta; sejak awal sudah
diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi
musibah.
|
Dari
rekening dana perusahaan
|
Keuntungan
|
Dibagi
antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-mudharabah)
|
Seluruhnya
menjadi milik perusahaan
|
Sumber:
Tafakul. 2002
2.6. Kendala Pengembangan Asuransi
Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberapa
kendala, di antaranya:
1)
Rendahnya tigkat perhatian
masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah.
2)
Asuransi bukanlah bank yang banyak
berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau
pembiayaan.
3)
Asuransi syariah, sebagaimana bank
dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk
4)
Rendahnya profesionalisme sumber
daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.
2.7. Strategi Pengembangan Asuransi
Syariah
Adapun srategi yang diperlukan untuk mengembangkan asuransi
syariah diantaranya sebagai berikut:
1)
Perlu strategi pemasaran yang lebih
terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman maasyarakat tentang asuransi
syariah.
2)
Sebagai lembaga keuangan yang
menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar Islam merupakan bagian dari
operasi asuransi tersebut.
3)
Dukungan dari berbagai pihak
terutama pemerintah , ulama, akademisi dan masyarakat diperlukan untuk
memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah.
2.8. Produk Asuransi Syariah
Produk asuransi syariah merupakan
representasi dari kondisi “permintaan”
masyarakat akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu
dukungan dari berbagai elamen masyarakat untuk menjadikan posisi asuransi
syariah-dengan produk-produknya-semakin berarti dalam pembangunan.
A.
Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi
dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful
non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang
lainnya, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan
maysir.
1)
Produk-Produk Tabungan
a.
Takaful Dana Investasi
b.
Takaful Dana Haji
c.
Takaful Dana Siswa
d.
Takaful Jabatan
2) Produk-Produk Non-Tabungan
a.
Takaful al khairat Individu
b.
Takaful Kecelakaan Diri Individu
c.
Takaful Kesehatan Individu
B.
Produk Takaful Group
1.
Takaful Al Khairat dan Tabungan Haji
2.
Takaful Kecelakaan Siswa
3.
Takaful Wisata dan Perjalanan
4.
Takaful Kecelakaan Diri
5.
Takaful Majelis Taklim
6. Takaful
Pembiayaan
C.
Takaful Umum
1. Takaful Kebakaran
2. Takaful Kendaraan Bermotor
3. Takaful Rekayasa
4. Takaful Pengangkutan
5. Takaful Rangka Kapal
No comments:
Post a Comment