Kompotensi
Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah oran gyang tidak terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1.
Menguasai bahan ajar,
2.
Menguasai landasan-landasan
kependidikan,
3.
Mampu mengelola program belajar
mengajar,
4.
Mampu mengelola kelas,
5.
Mampu menggunakan media/sumber belajar
lainnya,
6.
Mampu mengelola interaksi belajar
mengajar,
7.
Mampu menilai prestasi peserta didik
untuk kepentingan pengajaran,
8.
Mengenal fungsi dan program pelayana
bimbingan dan penyuluhan,
9.
Mengenal penyelenggaraan administrasi
sekolah,
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan
guna keperluan pengajaran, dan
11. Memiliki kepribadian yang tinggi.
Uzer Usman (1995) mengajukan jeniskompetensi yang agak berbda bagi guru.
Kompetensi guru dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompotensi
profesional. Kompotensi pribadi mencakup:
1.
Kemampuan mengembangkan
kepribadian,
2.
Kemampuan berinteraksi dan
berkomunikasi,
3.
Kemampuan bimbingan dan penyuluhan,
4.
Kemampuan yang terkait dengan
administrasi sekolah, serta
5.
Kemampuan melaksanakan penelitian
sederhana. Kompetensi profesional mencakup:
·
Menguasai landasan kependidikan,
·
Menguasai bahan pengajaran,
·
Mampu menyusun program pengajaran,
·
mampu melaksanakan program pengajaran,
serta
·
mampu menilai hasil dan proses belajar
mengajar.
Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya
dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang
seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Penguasaan tentang wawasan pendidikan,
2.
Penguasaan bahan ajar,
3.
Penguasaan terhadap proses belajar
mengajar,
4.
Penguasaan terhadap evaluasi belajar,
5.
Penguasaan terhadap pengembangan diri
sebagai profesional
Tentang keempat hal ini bisa dijelaskna sebagai berikut: wawasan pendidikan
mencakup pemahaman terhadap:
1.
Hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya
dengan pendidikan,
2.
Landasan pendidikan ditinjau dari sudut
filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi,
3.
Hakekat peserta didik,
4.
Hakekat proses belajar mengajar,
5.
Lembaga pendidikan, dan
6.
Sistem pendidikan nasional.
Penguasaan bahan ajar tentunya terkait dengan isi mata pelajaran yang
diasuh oleh guru. Namun demikian perlu dipahami bahwa guru tidak cukup
menguasai materi ajar seperti yang tercantum dalam kurikulum sekolah, tettapi
juga materi “di atasnya” yang menjadi payung materi yang bersangkutan.
Penguasaan
terhadap proses pembelajaran mencakup kemampuan dalam:
1.
Mengalisis karakteristik peserta didik,
2.
Merancang proses belajar mengajar yang
sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta didik,
3.
Melaksanakan proses belajar mengajar
yang kondusif bagi peserta didik utnuk belajar, serta
4.
Memilih dan mengambangkan media dan
sumber belajar lainnya.
Penguasaan
terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam
1.
Menguasai konsep evaluasi belajar,
2.
Memilih dan mengembangkan metode
evaluasi yang sesuai dengan tujuan belajar,
3.
Mengembangkan instrumen dan alat
evaluais belajr lainnya
4.
Melaksanakan evaluasi belajar sesuai
rancangannya, serta
5.
Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk
kepentingan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Penguasaan
terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional mencakup kemampuan
dalam:
1.
Memahami guru sebagai suatu profesi
beserta ciri-cirinya,
2.
Memahami kompetensi dan kepribadian yang
seharusnya dimiliki oleh guru,
3.
Memahami tantangan guru sebagai tenaga
profesional di bidang pendidikan,
4.
Memahami konsep pengembangan diri,
serta
5.
Memahami cara-cara mengembangkan diri
sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.
No comments:
Post a Comment