Pada dasarnya mengubah atau mengamandemen suatu
peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti
peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan itu diharapkan
lebih baik dan berguna bagi rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan
terhadap UUD 1945.
Pada uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil perubahan UUD 1945, yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Hasil-hasil perubahan tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.
a. MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
c. Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
d. Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
e. Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f. Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.
Sebagai warga negara, kalian hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut antara lain:
a. menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan,
b. menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
c. menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945,
d. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f. berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945,
g. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.
Tanpa sikap positif warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945 hasil perubahan, maka penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Itulah beberapa sikap dan perilaku yang hendaknya ditujukkan oleh warga negara yang baik, tidak terkeculi kalian semua.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasar suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun 1966-1998 (Orde Baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002. Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun1966-1998 (Orde Baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil perubahan UUD 1945, yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Hasil-hasil perubahan tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.
a. MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
c. Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
d. Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
e. Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f. Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.
Sebagai warga negara, kalian hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut antara lain:
a. menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan,
b. menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
c. menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945,
d. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f. berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945,
g. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.
Tanpa sikap positif warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945 hasil perubahan, maka penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Itulah beberapa sikap dan perilaku yang hendaknya ditujukkan oleh warga negara yang baik, tidak terkeculi kalian semua.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasar suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun 1966-1998 (Orde Baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002. Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun1966-1998 (Orde Baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
No comments:
Post a Comment