Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama
ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan
orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional
wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka
layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika
profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan
kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi
luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh
para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan.
Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode
etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya
dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan
sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi
pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus
luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa
daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta
menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan
semata-mata segi materinya belaka.
No comments:
Post a Comment