Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara
umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal
tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai
seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru
dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai
pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada
Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan
oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi
negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan
yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap
kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang
dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur
pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini
dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di
Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia
organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus
tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan,
membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik
sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam
kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik
lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan
prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat
juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan
jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti
sebagai berikut.
a. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis
untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi
khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu
sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung
jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan
suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak
mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain,
sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya
dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang
lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”.
Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah
membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso
sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini
mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu
tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan
aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh
pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai
dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat
Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana
kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik
dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang
diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus
mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang
tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang
orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang
lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang,
daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud,
ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya
sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan
dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah
digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap
pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan
dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen
dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani
pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu,
guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi
lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila
guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya,
karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai
dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai
tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi,
guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus
sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk
meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13
Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik
mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap
profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah
dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan
baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu
sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1.
Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena
itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul
begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di
lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi
penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan
dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga
pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product)
dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila
calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media
massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan
ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat
juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
No comments:
Post a Comment