Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru
dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu
keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari
pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini
berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa
profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of
Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain
dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi
dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan
profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan
keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan
nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya
untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai
profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan
profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru)
dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok.
Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
No comments:
Post a Comment