Dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, tenaga
kependidikan ternyata bahwa untuk menyandang pekerjaan dan jabatan tersebut
dituntut beberapa persyaratan. Menurut Muhammad Ali ( 1985 : 35 ) sebagai
berikut :
1.
Menuntut adanya keteramplilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.
Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3.
Menuntut tingkat pendidikan keguruan
yang memadai
4.
Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupannya
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri
sebaik – baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa im-service
training ( diklat/penataran ) maupun pre service training (pendidikan keguruan
secara formal ). Secara khusus, sebagai sebuah profesi keguruan, ada beberapa
kriteria seorang guru. Menurut versi National Education Association (NEA), guru
berarti jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan profesional yang lama, memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen, menentukan standarnya sendiri, lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
Tidak mudah menjadi guru, perlu persiapan, latihan,
pembiasaan dan pendidikan yang cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi
guru profesional itu harus ada ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena
alasan formalitas.Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh tim pembina kuliah
Didaktik metodik kurikulum UPI ( 1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
1. Persyaratan Fisik yaitu kesehatan jasmani
2. Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya serta
diharapkan memiliki bakat dan minat keguruan
3. Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental
yang baik terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas
jabatannya.
4. Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi
pekeri yang luhur
5. Persyaratan intelektual atau akademis yaitu
mengenal pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga
pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik
formal di sekolah
6.
Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2007 tentang
standar nasional pendidikan, standar tenaga pendidik ditetapkan, pendidik pada
usia dini SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV atau sarjana S1, latar
belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini , SD/ MI,
SMP/MTs, SMA atau yang sederajat dan kependidikan lain atau psikologi dan
sertifikasi profesi guru.
Guru yang memenuhi persyaratan atau yang profesional
tentunya akan dapat menumbuhkan perhatian siswa dalam belajar, sehingga dapat
mewujudkan situasi belajar mengajar yang baik. Sebagaimana Nana Sudjana ( 2000
: 16 ) menyatakan : Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya
ialah tuntunan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai , menjaga , dan
meningkatkan tugas dan tanggung jawab terhadap profesi . Guru harus sadar bahwa
tugas dan tanggung jawabnya tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali oleh
dirinya sendiri..
Berkenaan dengan hal tersbut diatas sehingga dalam
kegiatan belajar mengajar, guru dituntut dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan penuh rasa tanggung jawab disertai dengan kasih sayang kepada siswa
sehingga dapat menarik perhatiansiswa, minat serta keaktifan dalam belajar
mengajar dengan baik dan optimal.
No comments:
Post a Comment