A. Riwayat Hidup
Prof. Dr.
Muhammad Quraish Shihab lahir di Rappang (Sulawesi Selatan) pada 16 Februari
1944. Ia seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur’an dan pernah
menjabat Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998).
Ia berasal dari
keluarga keturunan Arab yang terpelajar. Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab
adalah seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab
dipandang sebagai salah seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki
reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan.
B. Riwayat Pendidikan
Setelah
menyelesaikan pendidikan dasarnya di Makassar (dulu Ujung Pandang), Quraish
melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang, sambil “nyantri” di Pondok
Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.
Melihat bakat
bahasa arab yang dimilikinya, dan ketekunannya untuk mendalami studi keislaman,
Quraish beserta adiknya (Alwi Shihab) dikirim oleh ayahnya ke Al-Azhar Cairo.
Mereka berangkat ke Kairo pada 1958, saat usianya baru 14 tahun, dan diterima
di kelas dua I’dadiyah Al Azhar (setingkat SMP/Tsanawiyah di Indonesia).
Pada 1967, dia
meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas Ushuluddin JurusanTafsir dan Hadis
Universitas Al-Azhar. Kemudian dia melanjutkan pendidikannya di fakultas yang
sama, dan pada 1969 meraih gelar MAuntuk spesialisasi bidang Tafsir Al-Quran
dengan tesis berjudul “al-I’jaz at-Tasryri’i Al-Qur’an Al-Karim (Kemukjizatan
Al-Qur’an Al-Karim dari Segi Hukum)”.
Sekembalinya ke
Makassar, Quraish Shihab dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis
dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin. Ia juga terpilih sebagai Koordinator
Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia Bagian Timur).
Pada 1980,
Quraish Shihab kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidikannya di almamaternya
yang lama, Universitas Al-Azhar. Ia hanya memerlukan waktu dua tahun untuk
meraih gelar doktor dalam bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Dengan disertasi berjudul
“Nazhm Al-Durar li Al-Biqa’iy, Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian dan Analisa
terhadap Keotentikan Kitab Nazm ad-Durar Karya al-Biqa’i)”, ia berhasil meraih
gelar doktor dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I
(mumtat ma’a martabat al-syaraf al-‘ula).
Sekembalinya ke
Indonesia, sejak 1984, Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan
Fakultas Pasca-Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Di sini ia aktif
mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran di Program S1, S2 dan S3 sampai tahun
1998.
Quraish Shihab
bahkan dipercaya menduduki jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua
periode (1992-1996 dan 1997-1998). Setelah itu ia dipercaya menduduki jabatan
sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, hingga
kemudian ia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir merangkap Republik Djibouti yang
berkedudukan di Kairo.
Ia juga
dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan lain, antara lain: Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Pusat, anggota Lajnah PentashihAl-Quran Departemen Agama,
dan anggota Badan Pertimbangan PendidikanNasional. Dia juga banyak terlibat
dalam beberapa organisasi profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan
Ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI).
Aktivitas
lainnya yang ia lakukan adalah sebagai Dewan Redaksi Studia Islamika:
Indonesian journal for Islamic Studies, Ulumul Qur ‘an, Mimbar Ulama, dan
Refleksi jurnal Kajian Agama dan Filsafat.
Di sela-sela
segala kesibukannya itu, ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di
dalam maupun luar negeri.
Di samping
kegiatan tersebut di atas, M.Quraish Shihab juga dikenal sebagai penulis dan
penceramah yang handal, termasuk di media televisi. Ia diterima oleh semua
lapisan masyarakat karena mampu menyampaikan pendapat dan gagasan dengan bahasa
yang sederhana, dengan tetap lugas, rasional, serta moderat.
Quraish Shihab
memang bukan satu-satunya pakar Al-Qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya
menerjemahkan dan menyampaikan pesan-pesan Al-Qur’an dalam konteks kekinian dan
masa post modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar
Al-Qur’an lainnya.
C. Karya Ilmiah
Beberapa buku
karya M. Quraish Shihab:
1. Tafsir Al-Mishbah
2. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir
Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat
3. Membumikan Al-Qur’an
4. Lentera Hati: Kisah dan Hikmah
Kehidupan
5. Lentera Al-Qur’an
6. Filsafat Hukum Islam
7. Secercah Cahaya Ilahi: Hidup
Bersama Al-Qur’an
8. Pengantin Al-Qur’an
9. Tafsir Al-Manar, Keistimewaan
dan Kelemahannya
10. Logika Agama: Kedudukan Wahyu
dan Batas-Batas Akal dalam Islam
D. Metodologi Penafsir
Dalam hal
penafsiran, ia cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i
(tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat Al-Qur’an yang
tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian
menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya
menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan.
Menurutnya, dengan
metode ini dapat diungkapkan pendapat-pendapat Al-Qur’an tentang berbagai
masalah kehidupan, sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat Al-Qur’an sejalan
dengan perkembangan iptek dan kemajuan peradaban masyarakat.
Quraish Shihab
banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan tidak
semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan yang terkandung di
dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan nyata. Ia juga banyak memotivasi
mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani menafsirkan
Al-Qur’an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah tafsir yang
sudah dipandang baku.
Menurutnya,
penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa
selalu saja muncul penafsiran baru sejalan dengan perkembangan ilmu dan
tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap mengingatkan perlunya sikap teliti dan
ekstra hati-hati dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga seseorang tidak mudah
mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat Al-Qur’an.
Bahkan,
menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang mamaksakan pendapatnya atas
nama Al-Qur’an.
No comments:
Post a Comment