Monday, February 27, 2017

HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945


Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan. Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD 1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar pemikiran perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.
1. Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945?
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satutafsir (multitafsir).
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2. Apa Tujuan Perubahan UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
a. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
d. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
e. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
f. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
3. Bagaimana Hasil Perubahan UUD 1945?
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah Isi Perubahan
• 5 ayat 1 = Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
• Pasal 7 = Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
• Pasal 9 ayat 1 dan 2 = Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
• Pasal 13 ayat 2 dan 3 = Pengangkatan dan Penempatan Duta
• pasal 14 ayat 1 = Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
• pasal 14 ayat 2 = Pemberian amnesty dan abolisi
• pasal 15 = Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
• Pasal 17 ayat 2 dan 3 = Pengangkatan Menteri
• Pasal 20 ayat 1 – 4 = DPR
• Pasal 21 = Hak DPR untuk mengajukan RUU
Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan
pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah Isi Perubahan
• Bab VI = Pemerintahan Daerah
• Bab VII = Dewan Perwakilan Daerah
• Bab IXA = Wilayah Negara
• Bab X = Warga Negara dan Penduduk
• Bab XA = Hak Asasi Manusia
• Bab XII = Pertahanan dan Keamanan
• Bab XV =  Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah Isi Perubahan
• Bab I = Bentuk dan Kedaulatan
• Bab II = MPR
• Bab III = Kekuasaan Pemerintahan Negara
• Bab V = Kementerian Negara
• Bab VIIA = DPR
• Bab VIIB = Pemilihan Umum
• Bab VIIIA = BPK
Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
Bacalah hasil perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penambahan pasal-pasal ini! Yakni :
– pasal 2 ayat 1,
– pasal 6A ayat 4,
– pasal 8 ayat 3,
– pasal 11 ayat 1,
– pasal 16,
– pasal 23B,
– pasal 23D,
– pasal 24 ayat 3:
– bab XIII,
– pasal 31 ayat1-5,
– pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV,
– pasal 33 ayat 4-5,
– pasal 34 ayat1-4,
– pasal 37 ayat 1-5,
– aturan Peralihan Pasal I,II dan III.
– aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.
Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Sebelum Perubahan
Hasil Perubahan
  1. Jumlah bab 16
  2. Jumlah pasal 37
  3. Terdiri dari 49 ayat
  4. 4 pasal aturan peralihan
  5. 2 ayat Aturan Tambahan
  6. Dilengkapi dengan penjelasan
1. Jumlah bab 21
2. Jumlah pasal 73
3. Terdiri dari 170 ayat.
4. 3 pasal aturan peralihan
5. 2 pasal Aturan Tambahan
6. Tanpa penjelasan
Adapun rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti di bawah ini (Sumber: Sekretariat Jenderal MPR 2005).
Tuntutan Reformasi :
1. Amandemen UUD 1945.
2. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI.
3. Penegakan hukum, HAM, dan pemberan- tasan KKN.
4. Otonomi daerah.
5. Kekebasan pers.
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Kesepakatan Dasar :
•  Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
•  Tetap mempertahankan NKRI.
•  Mempertegas sistem pre-sidensiil
•  Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal.
•  Perubahan dilakukan dengan cara addendum.
Waktu Perubahan :
• SU MPR 1999 (14-21 Okt 1999)
• SU MPR 2000 (7-18 Ags 2000)
• SU MPR 2001 (1-9 Nov 2001)
• SU MPR 2002 (1-11 Ags 2002
Dasar Pemikiran Perubahan :
• Kekuasaan tertinggi ditangan MPR.
• Kekuasaan yang sangat besar pada presiden.
• Pasal-pasal multitafsir.
• Pengaturan lembaga negara oleh presiden melalui pengajuan UU.
• Praktik ketatanegaraan tidak sesuai de-ngan jiwa Pembukaan UUD 1945

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive