Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahun
1988 (Made Pidarta, 2000:266) menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan
profesional sebagai berikut : (1) atas dasar panggilan hidup yang dilakukan
sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang lama, (2) telah memiliki
pengetahuan dan keterampilan khusus, (3) dilakukan menurut teori, prinsip,
prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam
melayani klien, (4) sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari
keuntungan finansial, (5) memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi
aplikatif dalam melayani klien, (6) dilakukan secara otonom yang bisa diuji
oleh rekan-rekan seprofesi, (7) mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh
masyarakat, dan (8) pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang
membutuhkan.
Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam
bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer
keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang
ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian
secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai
perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan
pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat
dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda.
Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan
spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan
yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk
mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Muchlas Samani dkk (2003:3-4) mengemukakan
syarat-syarat profesi meliputi: (1) memiliki fungsi yang signifikan dalam
kehidupan masyarakat dimana profesi berada, (2) memerlukan keahlian dan
keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada
umumnya, (3) keahlian yang diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin ilmu
yang jelas dan sistematik, (4) memerlukan pendidikan atau pelatihan yang
panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut, (5) memiliki
otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya, (6)
memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus
dilaksanakan oleh orang-orang yang memegangnya, (7) memiliki organisasi profesi
yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan mengembangkan profesi
tersebut.
Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh
beberapa ahli tersebut, dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan
saling melengkapi. Dengan demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1.
Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan
panggilan hidup orang bersangkutan
2.
Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat
dinamis dan terus berkembang
3.
Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh
melalui studi dalam jangka waktu lama
4.
Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
5.
Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan
untuk mendapatkan keuntungan finansial semata
6.
Tidak mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien
7.
Menjadi anggota organisi profesi
8.
Organisasi tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina
profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota.
9.
Memiliki kode etik profesi
10. Punya kekuatan dan status yang
tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat
11. Berhak mendapat imbalan yang layak
No comments:
Post a Comment