Saturday, April 1, 2017

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW.



Munculnya islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Muhammad SAW adalah suatu peristiwa yangn tiada tandingnya.
Nabi Muhammad SAW  lahir pada hari senin 12 Rabiul awwal / 20 April 571 M[1][1], di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh Al-syifa, yaitu ibu dari Abudurrahman bin auf.
Beliau adalah utusan Allah SWT yang berakhir sebagai pembawa kebaikan bagi umat manusia di muka bumi ini.Pada pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan Hadisnya.
Sebelum islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Para banker yahudi mulai mewarnai jehidupan islam dengan cengkeraman ribawi[2]. Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
Disamping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.



A.      Awal pemerintahan islam
Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan .oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langjah-langkah sebagai berikut :
1.       Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
2.       Merehabilitasi muhajjirin mekkah di madinah.
3.       Membuat konstitusi masyarakat.
4.       Menciptakan kedamaian dalam Negara.
5.       Mengeluarkan hak dan kuwajiban bagi warga negaranya.
6.       Menyusun system pertahanan Negara.
7.       Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara.

B.      Pemikiran Ekonomi Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahan islam.
Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW ntuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu :
1.       Larangan najsy.
2.       Larangan bay ba’dh Ala ba’dh.
3.       Larangan tallaqi Al-rukhban.
4.       Larangan ihtinaz dan ikhtikar.

Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti peanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )
C.      Perkembangan pemikiran ekonomi islam pada masa Nabi Muhammad SAW.
Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi .masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.















Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad saw.
Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah.
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakatmudlim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.[3][3]
2.       Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah saw.
Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal .baliau sebagai pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       System ekonomi.
System ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Dan disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
1.       Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.
2.       Manusia hanyalah khlifah Allah swt dimuka bumi.
3.       Semua yang dimiliki  dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4.       Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
5.       Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6.       Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
7.       Menghilagkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.
b.      Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.
3.       Sumber-sumber pendapatan Negara.
a.       Berdasarkan jenisnya :
-          Pendapatan primer.
1.       Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2.       Fay’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3.       Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika khaibar dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
4.       Waqf
5.       Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
6.       Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.
-          Pendapatan sekunder.
1.       Uang tebusan.
2.       Pinjaman.
3.       Amwal fadhla.
4.       Nawaib.
5.       Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
6.       Hadiah.
b.      Berdasarkan sumbernya.
·         Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums.
·         Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
·         Umum : ghanimah, fay’I, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.
4.       Pengeluaran Negara di masa Rasulullah saw.
v  Primer :
-           pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.
-          Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya.
-          Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
-          Pembayaran utang Negara.
v  Sekunder.
-          Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
-          Hiburan untuk delegasi keagamaan.
-          Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
-          Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
-          Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw.
5.       Baitul maal
Rasulullah saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu , pemimpin Negara dan para pejabat lainya dapat menggunakan harta tersebut untuk menculupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.[4][4] Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, baitul maal terletak di masjid nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah saw.
Segala kebijakan Rasulullah saw dalam memimpin pemerintahan selalu berpegangan pada wahyu Allah swt. Namun Rasulullah saw tidak segan-segan betanya menganai masalah-masalah tertentu pada para sahabat-sahabatnya. Allah swt  memerintahkan kapada Rasulnya untuk bertukar pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka kalau semua diptuskan oleh Allah swt, maka tidak ada gunanya beliau berfikir.
Rasulullah saw wafat pada hari senin pagi, 12 Rabiul awwal atau 8 juni 632 M, dalam usia 63 tahun 3 bulan.
Setelah wafatnya Rasulullah saw, selanjutnya pemimpin pemrintahan dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin.
.









No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive