Munculnya
islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Muhammad
SAW adalah suatu peristiwa yangn tiada tandingnya.
Nabi Muhammad SAW lahir pada hari senin 12 Rabiul awwal / 20
April 571 M[1][1], di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh
Al-syifa, yaitu ibu dari Abudurrahman bin auf.
Beliau adalah utusan Allah SWT yang
berakhir sebagai pembawa kebaikan bagi umat manusia di muka bumi ini.Pada
pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan
urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan
keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan Hadisnya.
Sebelum islam datang, keadaan
masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi
karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Para banker
yahudi mulai mewarnai jehidupan islam dengan cengkeraman ribawi[2].
Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan
keadilan.
Disamping itu, masyarakat selalu
dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga
islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam
waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.
A. Awal
pemerintahan islam
Pada saat awal didirikanya
pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak
menentu dan memprihatinkan .oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk
mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama
tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan
oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langjah-langkah sebagai berikut :
1.
Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para
pengikutnya.
2. Merehabilitasi
muhajjirin mekkah di madinah.
3. Membuat konstitusi
masyarakat.
4. Menciptakan kedamaian
dalam Negara.
5. Mengeluarkan hak dan
kuwajiban bagi warga negaranya.
6.
Menyusun system pertahanan Negara.
7.
Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara.
B.
Pemikiran Ekonomi Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahan islam.
Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi
secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh dan kecewa.
Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW ntuk
menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu :
1. Larangan najsy.
2. Larangan bay ba’dh Ala
ba’dh.
3. Larangan tallaqi
Al-rukhban.
4. Larangan ihtinaz dan
ikhtikar.
Dari
langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas
mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah,
sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya
madinah dinyatakan tempat anti peanggaran antara dua harrashnya ( daerah
pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong,
pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk
perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )
C.
Perkembangan pemikiran ekonomi islam pada masa Nabi Muhammad SAW.
Perkembangan
ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan
sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai
Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai
hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum,
politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi .masalah-masalah ekonomi umat
menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar
penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
Adapun
perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan fiskal pada
masa nabi Muhammad saw.
Pada
zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam
bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah.
Lahirnya
kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah
satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk
itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya.
Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan
yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok
internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara
kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara
tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi
ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi
semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di
dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan
masyarakatmudlim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw paska
hijrah.[3][3]
2. Unsur-unsur kebijakan
fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah saw.
Melihat
kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan
upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal .baliau sebagai pemimpin di
madinah yaitu dengan melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai
berikut :
a. System ekonomi.
System ekonomi yang diterapkan
Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling
mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia
diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Dan
disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam
yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
1. Kekuasaan tertinggi
adalah milik Allah swt.
2. Manusia hanyalah
khlifah Allah swt dimuka bumi.
3. Semua yang
dimiliki dan didapatkan manusia adalah
atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai
hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4. Kekayaan harus diputar
dan tidak boleh ditimbun.
5. Eksploitasi ekonomi
dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6. Menetapkan system
warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai
konflik individu.
7.
Menghilagkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.
b.
Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi
sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun
pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan
sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga
merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi,
serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara
maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan
makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun
tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa
menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat
harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan
barang-barang bergerak lainya.
3. Sumber-sumber
pendapatan Negara.
a. Berdasarkan
jenisnya :
-
Pendapatan primer.
1.
Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2.
Fay’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3.
Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika khaibar
dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu
setengah dari hasil produksi.
4.
Waqf
5.
Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
6.
Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang
yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.
-
Pendapatan sekunder.
1.
Uang tebusan.
2.
Pinjaman.
3.
Amwal fadhla.
4.
Nawaib.
5.
Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
6.
Hadiah.
b.
Berdasarkan sumbernya.
·
Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh
lain, dan khums.
·
Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
·
Umum : ghanimah, fay’I, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau
non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.
4.
Pengeluaran Negara di masa Rasulullah saw.
v Primer :
-
pembiayaan pertahanan, seperti
persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.
-
Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat
Negara lainya.
-
Pembayaran upah kepada para
sukarelawan.
-
Pembayaran utang Negara.
v Sekunder.
-
Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
-
Hiburan untuk delegasi keagamaan.
-
Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
-
Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
-
Pembayaran tunjangan untuk sanak
saudara Rasulullah saw.
5. Baitul maal
Rasulullah
saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang
keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus
dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan
Negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik
individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu , pemimpin Negara dan
para pejabat lainya dapat menggunakan harta tersebut untuk menculupi kebutuhan
pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.[4][4] Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, baitul maal terletak
di masjid nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang
sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah saw.
Segala
kebijakan Rasulullah saw dalam memimpin pemerintahan selalu berpegangan pada
wahyu Allah swt. Namun Rasulullah saw tidak segan-segan betanya menganai
masalah-masalah tertentu pada para sahabat-sahabatnya. Allah swt memerintahkan kapada Rasulnya untuk bertukar
pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka kalau semua diptuskan
oleh Allah swt, maka tidak ada gunanya beliau berfikir.
Rasulullah
saw wafat pada hari senin pagi, 12 Rabiul awwal atau 8 juni 632 M, dalam usia
63 tahun 3 bulan.
Setelah
wafatnya Rasulullah saw, selanjutnya pemimpin pemrintahan dilanjutkan oleh
khulafaurrasyidin.
.
No comments:
Post a Comment