PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan
saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7,
Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3),
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan
menjalankan segala undang-
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN PERUBAHAN KEDUA
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh
hal-hal
yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta
dengan
menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara republlik
Indonesia
Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau
menambah
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal
22A,
Pasal
22B, Bab IX, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) clan Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(3), Bab XA,
Pasal
28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal
28H, Pasal
281,
Pasal 283, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 368, dan Pasal 36C
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut
Pasal
18
1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah
provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu
mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah clan peraturan-peraturan lain
untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undangundang.
Pasal 18A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan
keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan
undang-undang.
Pasal
18B.1 Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
clan
prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang.
Pasal
19
1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasa1
20
Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh
Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui,
rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Pasal
20A
1
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
2
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang
Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan
pendapat.
3
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat
serta hak imunitas.
4
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasa122A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undangundang.
Pasal
22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata
caranya
diatur dalam undang-undang.
BAB
IXA
WILAYAH
NEGARA
Pasal
25E
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara
dengan
wilayah yang batas-batas clan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
X.WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal
26 Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan
orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk
diatur
dengan undang-undang.
Pasal
27
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB
XA
HAK
ASASI MANUSIA
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
1
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan
yang
sah.
2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh clan berkembang serta berhak
atas
perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil
serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan
layak
dalam hubungan kerja.
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal
28E.Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan
engajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara
dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai
dengan
had nuraninya.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi
clan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
Pasal
28G
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda
yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman
ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat
martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28 H
1
Sedap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batan, bertempat tinggal, clan
mendapatkan
lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan clan keadilan.
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal
28I
1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak
beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak
untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat
dikurangi
dalam keadaan apa pun.
2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan
berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan
zaman
dan peradaban.
4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
5
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum
yang
demokratis, maka pelaksanaar, hak asasi - manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam.peraturan perundang-undangan.
Pasa
I 28J
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang
ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan
pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat
demokratis.
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan
negara.
2
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan
Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan
kedaulatan
negara.
4
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan
ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan
hukum.
5
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB
XV
BENDERA,
BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU
KEBANGSAAN
Pasal
36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal
36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal
36C.Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan
diatur
dengan undang-undang.
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguh-sungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa,
dan
negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah
Pasal
2 Ayat (2); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16,
Pasal
23B,
23D; Pasal 24 Ayat (3); Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 31 Ayat (1), Ayat
(2),
Ayat
(3), Ayat (4) dan Ayat (5); Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 33 Ayat (4)
dan
Ayat
(5); Pasal 34 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4); Pasal 37 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat
(3), Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
4.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih,
dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan
umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang
memperoleh,
suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,
dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah
itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden
yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan
ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
1.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat
perdamaÃan dan perjanjian dengan negara lain.
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat
dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalarn
undang-undang."
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
www.cpns-id.com hal 1.Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab,
dan independensinya diatur dengan undang-undang.
3.
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam
undang-undang.
1
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.(naskah asli).
2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu." (naskah
asli)
1
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidÃkan
nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan
manusia."
1
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai
budayanya.
2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya
nasional.
1.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
1
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas
pelayanan umum yang layak.
4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang."
www.cpns-id.com hal 2.1 Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam
sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3
dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
3
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu [50% + 1] dari
seluruh
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan
perubahan.
"Segala
peraturan perundang-undangan
yang
ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar
ini."
"Semua
lembaga negara yang ada
masih
tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar
dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."
"Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."
Majelis
Perusyawaratan Rakyat ditugasi
untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk
diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasalpasal.
No comments:
Post a Comment