Lembaga yang terkait dengan pasar modal dibedakan menjadi
empat kelompok.
a. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi utama Bapepam adalah sebagai pembuat regulasi,
pengorganisasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia dan pengawas
jalannya pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan penciptaan kegiatan
pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan melindungi kepentingan
investor di pasar modal.
b. Instansi Pemerintah Terkait
Instansi ini meliputi Badan Koordinasi Penawaran Modal
(BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c. Lembaga Swasta Terkait
Lembaga swasta yang turun aktif daalm pasar modal dapat
dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok profesi penunjang dan kelompok
lembaga penunjang. Profesi penunjang yang diperlukan jasanya dalam pasar modal
adalah :
1) Akuntan Publik
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut.
Kedua adalah melakukan pemeriksaan terbatas atas modal sendiri dan iktisar
keuangan pokok perusahaan yang akan dimuat dalam prospektus.
2) Notaris
Jasa notaris diperlukan untuk : 1) membuat berita acara RUPS
dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS; 2) Meneliti keabsahan hal-hal
yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS; dan 3) meneliti perubahan anggaran
dasar.
3) Konsultasi Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai
keahlian dan integritasnya.
4) Penilai (Appraisial)
Penilai memberikan jasanya dalam menentukan nilai wajar
suatu aktiva atau menlai kembali aktiva-aktiva tetap yang dimiliki oleh
perusahaan.
5) Konsultan efek (Investment Advisor)
Konsultan efek akan memberikan pendapat kepada nasabahnya
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan harga suatu efek dan jual
beli efek.
d. Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaaan yang memperoleh dana melalui pasar
modal dengan menerbitkan saham dan sekuritas lainnya serta menjualnya secara
umum kepada masyarakat.
2) Investor
Investor adalah masyarakat yang mengeluarakan dana untuk
membeli saham dan sekuritas lainnya yang diterbitkan dan dijualkan oleh
perusahaan (emiten)
3) Lembaga Penunjang
a) Penjamin emisi
b) Penanggung
c) Wali amanat
d) Perantara efek (pialang/broker), pedagang efek (dealer),
dan perusahaan efek ( securities company)
e) Perusahaan Pengelola Dana ( Investment Company)
f) Biro administrasi Efek
No comments:
Post a Comment