Thursday, February 2, 2017

Pemeriksaan Kasasi


Kasasi berarti pembatalan, yaitu salah suatu tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan Pengadilan-pengadilan lain.28 Kasasi merupakan Suatu pembatalan terhadap putusan hakim pada Pengadilan Tinggi karena putusannya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan baik bagi pihak terpidana maupun pihak penuntut umum. Menurut Andi hamzah , “tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau keliru dalam menerapkan hukum.”29
Perundang-undangan Belanda, menyatakan bahwa alasan untuk melakukan kasasi antara lain :
30
1) Apabila terdapat kelalaian dalam acara (Vormverzuim);
2) Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaann
3) Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan menurut cara yang ditentukan Undang-undang.
Menurut Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP, pemeriksaan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak dengan alasan untuk menentukan :
1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan namun tidak sebagaimana harusnya;
2) Apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang;
3) Apakah Pengadilan melampaui batas wewenangnya atau tidak.
Upaya Hukum Kasasi merupakan suatu upaya yang dilakukan atas penolakan terhadap putusan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Lain halnya dengan banding yang diajukan ke pengadilan tinggi, kasasi diajukan dan diperiksa oleh hakim agung di Mahkamah Agung. Pengajuan permohonan untuk pemeriksaan kasasi diajukan dalam tenggang waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terpidana (Pasal 245 ayat (1) KUHAP).

No comments:

Post a Comment

Deskripsi Tinta Printer

 Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...

Blog Archive