CYBERCRIME : adalah kejahatan atau
tindakan melawan hokum yang dilakukan seseorang dengan menggunakan sarana
computer. yang dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Unauthorized
Acces : kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki computer atau
jaringan computer secara tidak sah atau tanpa ijin, penyusupan ini dilakukan secara diam-diam
dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanaan jaringan komputeryang disusupi.
yang bertujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia. pelaku penyusupan
disebut dengan cracker, atau hanya
unuk menguji kemampuannya dan menguji kehandalan sistem keamaanan computer yang
disusupi (disebut Hucker).
b.
Illegal contens aalah
bentuk kejahatan dengan cara memasukan data atau infomasi ke internet sesuatu
yang tidak banar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk
merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
c.
Data Forgery, kejahatan
dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.
d.
Cyber espionage,
kejahatan untuk memata-matai egara lain.
e.
Cyber sabotage
and axtortion, kejahatan untuk menghancurkan data-data, program atau
jaringan computer lain, dengan cara memasukkan virus computer. kejahatan ini
sering juga disebut cyber terrorism
f.
Offense against
intellectual property, dalah
kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet.
g.
Infringements of
privacy, adalah kejahatan yang dilakukan utuk
menadapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
h.
Phishin, adalah kejahatan yang diransang untuk mengecoh
orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh
pelaku.
i.
Carding, adalah
kejahaan yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, penipuan tersebut
dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan
kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet.
No comments:
Post a Comment