Hak cipta adalah hak bagi seseorang
atau kelompok atas sebuah hasi ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaannya,
yang semuanya itu diatur oleh Negara.
Hak cipta
dilindungi dan di atur oleh Negara melalui UU
no 1919 tahu 2002, yang sering disebut undang-undang hak cipta. khusus
dalam bidang computer pada pasal 1 ayat 8 UU hak cipta menjelaskan bahwa yag
dimaksud dengan program computer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun dalam bentuk lain. ketentuan pidana pasal 72 ayat 3
menerangkan “Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepantingan komersial suatu program
computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda
paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus
juta ruiah)”.
No comments:
Post a Comment