Wednesday, February 8, 2017

PELANGGARAN HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasi ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaannya, yang semuanya itu diatur oleh Negara. 

Hak cipta dilindungi dan di atur oleh Negara melalui UU no 1919 tahu 2002, yang sering disebut undang-undang hak cipta. khusus dalam bidang computer pada pasal 1 ayat 8 UU hak cipta menjelaskan bahwa yag dimaksud dengan program computer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun dalam bentuk lain. ketentuan pidana pasal 72 ayat 3 menerangkan “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepantingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak  Rp 500.000.000 (lima ratus juta ruiah)”. 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive