Hak-Hak Ketika Dilakukan
Pembongkaran/Penggusuran
Fenomena dalam pembongkaran para Pedagang
Kaki Lima ini sangat tidak manusiawi. Pemerintah selalu menggunakan kata
penertiban dalam melakukan pembongkaran. Sangat disayangkan ternyata di dalam
melakukan penertiban seringkali terjadi hal-hal yang ternyata tidak
mencerminkan kata-kata tertib itu sendiri. Kalau kita menafsirkan kata
penertiban itu adalah suatu proses membuat sesuatu menjadi rapih dan tertib,
tanpa menimbulkan kekacauan atau masalah baru.
Pemerintah dalam melakukan
penertiban seringkali tidak memperhatikan serta selalu saja merusak hak milik
para Pedagang Kaki Lima atas barang-barang dagangannya. Padahal hak milik telah
dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999.
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945
berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945
berbunyi : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi & hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.”
Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 berbunyi
:”Perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah.”
Sedangkan di dalam UU No. 39 tahun
1999 mengenai HAM berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36 ayat (2) berbunyi : “Tidak
seorangpun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang.”
Pasal 37 ayat (1) berbunyi :
“Pencabutan hak milik atas sesuatu benda demi kepentingan umum, hanya dapat
diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan serta pelaksanaannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.”
Pasal 37 ayat (2) berbunyi :
“Apabila ada sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum
harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik itu untuk selama-lamanya maupun
untuk sementara waktu, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian.”
Pasal 40 berbunyi : “Setiap orang
berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”
Pemerintah di dalam melakukan
penertiban harusnya mengembangkan dan menjunjung tinggi hak milik para Pedagang
Kaki Lima atas barang dagangannya. Ketika pemerintah melakukan pengrusakan
terhadap hak milik para Pedagang Kaki Lima ini, maka ia sudah melakukan
perbuatan melanggar hukum yakni ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana dan
juga ketentuan yang terdapat di dalam hukum perdata.
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja dan
dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat
dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya
kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun 8 bulan.”
Sedangkan ketentuan yang diatur
dalam hukum perdatanya adalah :
Pasal 1365 berbunyi : “Tiap
perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.”
Apapun alasannya Pedagang Kaki Lima
ini tidak dapat disalahkan secara mutlak. Harus diakui juga memang benar bahwa
Pedagang Kaki Lima melakukan suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang ada di
dalam Peraturan Daerah. Akan tetapi pemerintah juga telah melakukan suatu
perbuatan kejahatan ketika ia melakukan pengrusakan atas hak milik barang
dagangan Pedagang Kaki Lima, dan pemerintah juga harus mengganti kerugian atas
barang dagangan Pedagang Kaki Lima yang dirusak.
Pemerintah belum pernah memberikan
suatu jaminan yang pasti bahwa ketika para Pedagang Kaki Lima ini digusur,
mereka harus berjualan di tempat seperti apa. Jangan-jangan tempat yang
dijadikan relokasi para Pedagang Kaki Lima tersebut, ternyata bukanlah suatu
pusat perekonomian.
Sekarang ini penguasaan pusat
kegiatan perekonomian justru diberikan pada pasar-pasar Hipermarket atau pasar
modern dengan gedung yang tinggi serta ruangan ber-AC. Para pedagang kecil
hanya mendapatkan tempat pada pinggiran dari kegiatan perekonomian tersebut.
Untuk itu pemerintah khususnya
pemerintah daerah harus menjelaskan secara terperinci tempat-tempat seperti apa
saja yang dilarang ataupun yang diperbolehkan di dalam berdagang. Apabila hanya
tempat yang dilarang saja yang disebutkan, maka pemerintah sama saja dengan
menghilangkan hak-hak rakyat dalam mengakses pendapatan dari perputaran
kegiatan ekonomi di suatu tempat yang strategis. Secara hukum para Pedagang
Kaki Lima ini sudah dijamin haknya dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
No comments:
Post a Comment