Wednesday, February 8, 2017

Hak-Hak Ketika Dilakukan Pembongkaran/Penggusuran

Hak-Hak Ketika Dilakukan Pembongkaran/Penggusuran
            Fenomena dalam pembongkaran para Pedagang Kaki Lima ini sangat tidak manusiawi. Pemerintah selalu menggunakan kata penertiban dalam melakukan pembongkaran. Sangat disayangkan ternyata di dalam melakukan penertiban seringkali terjadi hal-hal yang ternyata tidak mencerminkan kata-kata tertib itu sendiri. Kalau kita menafsirkan kata penertiban itu adalah suatu proses membuat sesuatu menjadi rapih dan tertib, tanpa menimbulkan kekacauan atau masalah baru.
            Pemerintah dalam melakukan penertiban seringkali tidak memperhatikan serta selalu saja merusak hak milik para Pedagang Kaki Lima atas barang-barang dagangannya. Padahal hak milik telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999.
            Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
            Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 berbunyi : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi & hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.”
            Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 berbunyi :”Perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.”
            Sedangkan di dalam UU No. 39 tahun 1999 mengenai HAM berbunyi sebagai berikut :
            Pasal 36 ayat (2) berbunyi : “Tidak seorangpun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang.”
            Pasal 37 ayat (1) berbunyi : “Pencabutan hak milik atas sesuatu benda demi kepentingan umum, hanya dapat diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan serta pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.”
            Pasal 37 ayat (2) berbunyi : “Apabila ada sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik itu untuk selama-lamanya maupun untuk sementara waktu, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian.”
            Pasal 40 berbunyi : “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”
            Pemerintah di dalam melakukan penertiban harusnya mengembangkan dan menjunjung tinggi hak milik para Pedagang Kaki Lima atas barang dagangannya. Ketika pemerintah melakukan pengrusakan terhadap hak milik para Pedagang Kaki Lima ini, maka ia sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana dan juga ketentuan yang terdapat di dalam hukum perdata.
            Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi :
            “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun 8 bulan.”
            Sedangkan ketentuan yang diatur dalam hukum perdatanya adalah :
            Pasal 1365 berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
            Apapun alasannya Pedagang Kaki Lima ini tidak dapat disalahkan secara mutlak. Harus diakui juga memang benar bahwa Pedagang Kaki Lima melakukan suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang ada di dalam Peraturan Daerah. Akan tetapi pemerintah juga telah melakukan suatu perbuatan kejahatan ketika ia melakukan pengrusakan atas hak milik barang dagangan Pedagang Kaki Lima, dan pemerintah juga harus mengganti kerugian atas barang dagangan Pedagang Kaki Lima yang dirusak.
            Pemerintah belum pernah memberikan suatu jaminan yang pasti bahwa ketika para Pedagang Kaki Lima ini digusur, mereka harus berjualan di tempat seperti apa. Jangan-jangan tempat yang dijadikan relokasi para Pedagang Kaki Lima tersebut, ternyata bukanlah suatu pusat perekonomian.
            Sekarang ini penguasaan pusat kegiatan perekonomian justru diberikan pada pasar-pasar Hipermarket atau pasar modern dengan gedung yang tinggi serta ruangan ber-AC. Para pedagang kecil hanya mendapatkan tempat pada pinggiran dari kegiatan perekonomian tersebut.
            Untuk itu pemerintah khususnya pemerintah daerah harus menjelaskan secara terperinci tempat-tempat seperti apa saja yang dilarang ataupun yang diperbolehkan di dalam berdagang. Apabila hanya tempat yang dilarang saja yang disebutkan, maka pemerintah sama saja dengan menghilangkan hak-hak rakyat dalam mengakses pendapatan dari perputaran kegiatan ekonomi di suatu tempat yang strategis. Secara hukum para Pedagang Kaki Lima ini sudah dijamin haknya dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive