Hukum adat daerah yang masih diterapkan diNegara Indonesia
1. Hukum Adat Sunda
Adat istiadat yang
diwariskan leluhurnya pada masyarakat Sunda masih dipelihara dan dihormati.
Dalam daur hidup
manusia dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti: upacara adat
Masa Kehamilan, Masa
Kelahiran, Masa Anak-anak, Perkawinan, Kematian dll. Demikian juga dalam
kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacara adat yang unik dan menarik.
Itu semua ditujukan
sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahteraan dan keselamatan lahir
bathin dunia dan akhirat.
2. Hukum Adat di
Papua
Hukum adat di Papua
lebih dihormati daripada hukum nasional, sehingga meskipun suatu peristiwa
telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat akan
tetap meminta untuk memberlakukan hukum adat.
Contoh hukum adat di
Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal
dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian
dengan uang dan ternak babi.
Jumlah yang diminta
dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga bisa dipastikan akan
memberatkan pelaku
untuk membayar biaya ganti rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.
3. Hukum Adat di
Bali
Hukum adat di Bali
yang dapat diuraikan disini adalah yang berkaitan dengan waris. Dalam sistem
pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga
sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta yang
ditinggalkan orang tua atau suami.
Hal ini disebabkan
karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar terhadap
keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggung jawab yang
lebih besar di lingkungan keluarga suami.
Pada tahun 2010,
telah ada perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan
juga dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah
dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian.
Namun ketentuan tidak berlaku bagi perempuan
Bali yang pindah ke
agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali
(MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober
2010,tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali.
4.
Hukum Adat Aceh
Dalam
hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu
dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan
begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam
hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih
dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang
bersalah di hadapan orang banyak biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru
dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang
penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat
sekalipun. Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga
adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir
pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat
kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông
Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit
desa Durung, Aceh Besar. Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya,
sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat
percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam
masyarakat adat
memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan. Sebuah kasus pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan. Sebuah kasus pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
No comments:
Post a Comment