Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia
kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi
dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong
tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja
yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut
pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang
menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan
ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk
tenaga kerja.
Tenaga kerja terdidik (skill labour) adalah tenaga
kerja yang mempunyai pendidikan yang lumayan akan tetapi mereka belum terlatih
dalam pekerjaan yang akan mereka ambil, Biasanya tenaga kerja model ini sering
kita jumpai, karena banyak lulusan - lulusan dari sekolah yang baik akan tetapi
mereka belum mempunyai kemampuan yang kompoten dalam bidang yang mereka akan
ambil nantinya, memang dalam segi keuntungan mereka mudah dijumpai, lebih murah
untuk upahnya, dan banyak yang masih muda akan tetapi kekurangannya yaitu
mereka belum terlatih, sehingga kita mengharuskan untuk membuat sebuah
pelatihan bagi mereka. Sebagai contohnya adalah
tenaga kerja terdidik dari pendidikan formal sekolah yaitu contohnya adalah
dokter, guru, pengacara, dan lain-lain.
Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga
kerja yang mempunyai pengalaman dalam bidang kerja yang akan diambilnya,
biasanya tenaga kerja ini adalah tenaga kerja yang sulit dicari, mahal upahnya
dan banyak faktor prilaku dari si tenaga kerja ini akan tetapi tenaga kerja ini
adalah salah satu tenaga kerja yang mempunyai produktifitas yang tinggi. contoh dari tenaga kerja terlatih
ahli bedah, apoteker, mekanik dan lainnya dimana mereka mendapatkan keahlian
melalui pengalaman kerja yang berulang kali.
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Jenis
klasifikasi tenaga kerja ini biasanya hanya memiliki adalah tenaga kasar untuk
bekerja. Contoh tenaga kerja yang tidak terdidik
dan tidak terlatih adalah kuli, buruh, pembantu rumah tangga dan lainnya.
No comments:
Post a Comment