Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun
2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR
dialokasikan :
Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai
besar.
Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan
suara 3.5% ato lebih dari jumlah suara secara nasional.
Step 2: KPU alokasikan kursi yang
tersedia ke partai
Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini
disebar merata ke beberapa daerah pemilihan (Dapil). Sebagai contoh, Dapil
DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di masing-masing
Dapil, Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas
dengan cara:
- KPU
menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
- Tahap 1:
- Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan
dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2
- Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan
dibawa ke tahap 2
- Tahap 2:
- Apabila masih ada sisa kursi yang belum teralokasi
akan dilakukan tahap 2
- Pembagian kursi dimulai dari Parpol yang memiliki
sisa suara terbanyak.
Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai 1 kursi di Dapil
XYZ. Sekarang, siapakah yang akan menduduki kursi ini? Masing-masing partai
yang mempunyai jatah kursi di DPR akan memilih caleg-caleg dengan total
perolehan suara terbanyak.
CONTOH:
Anggap untuk pemilu 2014, ada kondisi seperti ini:
- Secara
nasional, total suara yang sah: 100 juta.
- Total Parpol
di pemilu: 10 partai dengan perolehan suara seperti berikut:
- Partai A: 40 juta
- Partai B: 30 juta
- Partai C: 20 juta
- Partai D: 5juta
- Partai E: 3 juta
- Partai F: 1 juta
- Partai G, H, I, J: < 1 juta
- Di dapil XYZ
- Ada 2 kursi yang diperebutkan
Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai
besar.
Maka, syarat dari partai untuk lanjut ke tahap 2 adalah
mendapat suara minimum 3,5 juta (3.5% dari jumlah suara). Jadi Partai Politik
Peserta Pemilu yang berhak mendapatkan kursi adalah partai: A, B, C, D, dan E.
Bagaimana dengan partai E, F, G, H, I, dan J?
Dianggap non-exist.
Step 2: KPU alokasikan kursi yang tersedia ke
partai
Ada 2 kursi untuk Dapil XYZ. Partai mana yang berhak
mendapatkan kursi itu?Misal ada 7 caleg dari parpol A, B, C, D, dan E.
Perolehan suara adalah sebagai berikut:
- Caleg 1
(partai A): 300 suara
- Caleg 2
(partai A): 80 suara
- Caleg 3
(partai B): 120 suara
- Caleg 4
(partai C): 80 suara
- Caleg 5
(partai D): 10 suara
- Caleg 6
(partai E): 10 suara
Maka, BPP adalah: (300 + 80 + 120 + 80 + 10 + 10)/2 kursi
= 300 suara
Tahap 1 alokasi kursi
- Total suara
partai A: 380
- Total suara
partai B: 120
- Total suara
partai C: 80
- Total suara
partai D: 10
- Total suara
partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 1, partai A dialokasikan
jatah 1 kursi, dan sisa suara partai A adalah 80 (380 minus 300).
Tahap 2 alokasi kursi dari sisa suara
- Sisa suara
partai A: 80
- Sisa suara
partai B: 120
- Sisa suara
partai C: 80
- Sisa suara
partai D: 10
- Sisa suara
partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 2, partai B dialokasikan
jatah 1 kursi. Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai jatah satu kursi.
Untuk memilih caleg-nya, partai A dan B mengurutkan caleg-nya sesuai total
suara yang mereka dapatkan di dapil. Maka:
- Caleg 1
(partai A): 300 suara
- Caleg 2
(partai A): 80 suara
- Caleg 3
(partai B): 120 suara
Partai A akan menunjuk Caleg 1, dan partai B menunjuk
caleg 3.
Kesimpulan
Maka, untuk dapil XYZ dengan 2 kursi yang diperebutkan,
caleg terpilih-nya adalah Caleg 1 dan Caleg 3.
No comments:
Post a Comment