Pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000
tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal
yang dikenakan Bea Meterai, mengatur tentang tarif dari Bea Meterai dan
bagaimana cara penerapannya. Dimana Tarif Bea Meterai itu sendiri dibagi atas 2
tarif, yaitu; Meterai Rp 6.000 dan Meterai Rp 3.000.
Meterai 6.000 dikenakan atas dokumen-dokumen
sebagai berikut;
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat
hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai
alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat
perdata;
b.
akta-akta notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk
rangkap-rangkapnya;
d.
surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang
dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga
nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang
harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, selain dari maksud semula.
Sementara untuk meterai dengan tarif Rp
3.000,- dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
a.
surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,-
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang
dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya
atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
b. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga
nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi
tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
c. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang
harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
d.
Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro)
mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.
No comments:
Post a Comment