Tuesday, February 14, 2017

Dasar Hukum dan Tentang Banding


Upaya hukum banding diadakan oleh pembuat undang-undang karena dikhawatirkan bahwa hakim adalah manusia yang biasa membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi.
Menurut ketentuan pasal 3 UU darurat No. 1 tahun 1951 peraturan hukum acara perdata untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada Pengadilan Tinggi adalah peraturan-peraturan tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu. Peraturan-Peraturan yang digunakan dalam daerah Republik Indonesia dahulu adalah:
  1. Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata untuk Pengadilan Tinggi di Jawa dan Madura adalah undang-undang No. 20 Tahun 1947.
  2. Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat Pengadilan Tinggi di luar Jawa dan Madura adalah rechtsterglement voor debuitengewesten (RBG).
Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dapat dilihat dalam pasal 6 UU No.20/1947 yang menerangkan bahwa :
” apabila besarnya nilai gugat dari perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp.100,- atau kurang. Oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat diminta supaya pemeriksaan itu diulangi oleh pengadilan tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing”.
Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 ayat (1) UU No 20/1947 tentang peradilan ulangan).
Tahapan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR sebagai berikut:
1. mengajukan banding
2. kepaniteraan membuat akta banding
3. pencatatan dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.

5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive