Upaya hukum
banding diadakan oleh pembuat undang-undang karena dikhawatirkan bahwa hakim
adalah manusia yang biasa membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena
itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan
banding kepada Pengadilan Tinggi.
Menurut
ketentuan pasal 3 UU darurat No. 1 tahun 1951 peraturan hukum acara perdata
untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada Pengadilan Tinggi adalah
peraturan-peraturan tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.
Peraturan-Peraturan yang digunakan dalam daerah Republik Indonesia dahulu
adalah:
- Untuk pemeriksaan
ulangan atau banding perkara perdata untuk Pengadilan Tinggi di Jawa dan
Madura adalah undang-undang No. 20 Tahun 1947.
- Untuk pemeriksaan
ulangan atau banding perkara perdata buat Pengadilan Tinggi di luar Jawa
dan Madura adalah rechtsterglement
voor debuitengewesten (RBG).
Syarat untuk
dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri
dapat dilihat dalam pasal 6 UU No.20/1947 yang menerangkan bahwa :
” apabila
besarnya nilai gugat dari perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp.100,-
atau kurang. Oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat
diminta supaya pemeriksaan itu diulangi oleh pengadilan tinggi yang berkuasa
dalam daerah hukum masing-masing”.
Dasar hukumnya
adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU
No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada
panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 ayat (1) UU No
20/1947 tentang peradilan ulangan).
Tahapan
banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut
ketentuan pasal 188-194 HIR sebagai berikut:
1. mengajukan
banding
2.
kepaniteraan membuat akta banding
3. pencatatan
dalam register induk perkara
4.
pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari
sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5.
pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra
memori banding.
No comments:
Post a Comment