Permohonan
banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan
diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan
diluar hadir.
Terhadap
permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas,
tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera,
bahwa permohonan banding telah lampau.
Pernyataan
banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan
dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.
Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib
membuat akta pernyataan banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam
Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.
Permohonan
banding dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diajukan, maka harus disampaikan
kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus
dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan
membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya. Didalam perkara banding memori
banding dan kontra memori banding itu tidak wajib karena sifat pemeriksaan
banding adalah pemeriksaan ulangan.
Sebelum berkas
perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua
belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan
dalam akta yang tenggang waktunya adalah 30 hari.
Dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa
bendel A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya perkara banding
untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor
Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman
berkas yang bersangkutan.
Dalam
menentukan biaya banding harus diperhitungkan:
a. Biaya
kantor kepaniteraan
b. Biaya
pemanggilan dan pemeriksaan
c. Biaya
materai
No comments:
Post a Comment