Tuesday, February 14, 2017

Permohonan Banding


Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.
Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.
Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diajukan, maka harus disampaikan kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya. Didalam perkara banding memori banding dan kontra memori banding itu tidak wajib karena sifat pemeriksaan banding adalah pemeriksaan ulangan.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta yang tenggang waktunya adalah 30 hari.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa bendel A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan:
a. Biaya kantor kepaniteraan
b. Biaya pemanggilan dan pemeriksaan

c. Biaya materai

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive