Gugatan Class Action atau gugatan perwakilan
kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau
lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri
mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak,
yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompok dimaksud. Sementara itu yang dimaksud dengan Wakil kelompok adalah
satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan
sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
Menurut Mas Acmad Santosa menyebutkan Class Action pada intinya
adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti
kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak --
misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif)
mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan
orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili
tersebut diistilahkan sebagai class
members . (Mas Acmad Santosa)
Class action adalah
sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih
dapat menuntut atau dituntut mewakili kekompok besar orang tersebut tanpa perlu
menyebut satu peristiwa satu anggota yang diwakili. (Black’s law dictionary)
Class action
bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan
sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan
seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan
kepada perwakilan.
Hal ini berarti bahwa kegunaan class action
secara mendasar antara lain adalah efisiensi perkara, proses berperkara yang
ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang dapat berisiko adanya
putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama
di hadapan hukum dan ia pun berhak untuk membela hak-nya apabila ia merasa
dirugikan oleh pihak lain. Hal ini menjadi dasar pemikiran diadakannya aturan
gugatan perdata. Secara umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu gugatan
yang dilakukan di luar pengadilan dikenal dengan sebutan nonlitigasi, sedangkan
gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Oleh karena itu,
gugatan perdata bisa menjadi dasar diselenggarakannya pengadilan perdata.
Gugatan perdata atas pelanggaran hubungan
perdata dapat dilakukan dengan dua cara.
1. Oleh orang yang bersangkutan atau ahli
warisnya.
2. Sekelompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama (class action).
Gugatan dengan prosedur gugatan perwakilan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Numerosity,
yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang
banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang; sehingga tidaklah efektif dan
efisien apabila gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu
gugatan.
2. Commonality,
yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum
(question of law) yang bersifat subtansial, antara perwakilan kelompok dan
anggota kelompok; misalnya pencemaran; disebabkan dari sumber yang sama,
berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama, dll.
3. Tipicality,
yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan anggota
kelompok; Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai
tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis
tuntutannya yang sama, misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan,
dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang
dideritanya.
4. Adequacy
of Representation, yaitu perwakilan kelompok merupakan
perwakilan kelompok yang layak, dengan memenuhi beberapa persyaratan:
- harus
memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang
diwakilinya;
- memiliki
bukti-bukti yang kuat;
- jujur;
- memiliki
kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya;
- mempunyai
sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri disbanding
kepentingan anggota kelompoknya; dan
- sanggup
untuk menanggulangi membayar biaya-biaya perkara di pengadilan.
Surat gugatan, selain harus memenuhi syarat
formil sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, harus memuat:
- identitas
lengkap dan jelas,
- definisi
kelompok secara secara rinci dan spesifik;
- keterangan
tentang anggota kelompok;
- posita
dari seluruh kelompok;
- jika
tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam
satu gugatan dapat dikelompokkan beberapa bagian atau sub kelompok;
- tuntutan
atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian dan usulan pembentukan
tim.
Gugatan didaftarkan ke peradilan umum,
segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan kelompok dinyatakan
sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/
elektronik, kantor pemerintah atau langsung kepada anggota kelompok.
Setelah pemberitahuan dilakukan, anggota
kelompok dalam jangka waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari
keanggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata.
No comments:
Post a Comment