- Berkas perkara
diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket
pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
- Permohonan banding
dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari
kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah
diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka
penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap
permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas
tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera
bahwa permohonan banding telah lampau.
- Panjar biaya
banding dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), dengan
peruntukan sebagai berikut:
· Biaya pencatatan pernyataan
banding.
· Biaya banding yang ditetapkan
oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan
tinggi.
· Ongkos pengiriman berkas
· Biaya pemberitahuan (BP):
· Biaya pemberitahuan akta
banding.
· Biaya pemberitahuan memori
banding.
· Biaya pemberitahuan kontra
memori banding
· Biaya pemberitahuan untuk
memeriksa berkas bagi pembanding
· Biaya pemberitahuan untuk
memeriksa berkas bagi terbanding.Biaya Pemberitahuan putusan bagi pembanding.
· Biaya pemberitahuan putusan
bagi terbanding.
5. SKUM (Surat Kuasa Untuk
Membayar) dibuat dalam rangkap tiga meliputi:
· Lembar pertama untuk pemohon
banding.
· Lembar kedua untuk kasir
· Lembar ketiga untuk dilampirkan
dalam berkas permohonan.
6. Menyerahkan berkas permohonan
banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar
membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan
Negeri.
7. Pemegang kas setelah menerima
pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8. Pemegang kas kemudian
membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku
jurnal keuangan perkara.
9. Pernyataan banding dapat
diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh
meja pertama telah dibayar lunas.
10. Apabila
panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat
akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register
induk perkara perdata dan register permohonan banding.
11. Dalam
hal para pihak membuat memori banding dan kontra memori banding maka Tanggal
penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register
induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya
disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas
pemberitahuan/penyerahannya.
12. Sebelum berkas perkara dikirim
ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk
mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
13. Dalam waktu 30 hari sejak
permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah
dikirim ke Pengadilan Tinggi.
14. Biaya perkara banding untuk
Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan
tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas
yang bersangkutan.
15. Apabila suatu permohonan
banding ingin dicabut pemohon banding, maka Pencabutan permohonan banding
diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding
(harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh
kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
16. Pencabutan permohonan banding
harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta
pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
No comments:
Post a Comment