Wednesday, February 8, 2017

Penerapan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang dan Jasa


Dalam penjelasan Undang – undang tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa peranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya, sebab perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat serta lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang atau jasa yang berkualitas.
Undang – undang tentang Perlindungan Konsumen ini mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara yaitu Undang – Undang Dasar 1945.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan No.329 tahun 1978 yang memuat ketentuan antara lain :
1.      Makanan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat – syarat keselamatan, kesehatan, standar mutu atau syarat – syarat lain yang ditetapkan menteri (pasal 2).
2.      Dilarang memproduksi, menyimpan atau mengedarkan makanan yang antara lain : mengandung bahan hewani atau nabati yang berpenyakit, tidak cocok untuk mengkonsumsi manusia. Berbahaya atau dapat mengganggu kesehatan manusia (pasal 21).
3.      Dilarang unit produksi mengakibatkan pencemaran lingkungan (pasal 23).
Perlindungan ini bila dilihat dari kepentingan konsumen merupakan penjabaran Dari kewajiban pemerintah memenuhi hak konsumen untuk memperoleh barang yang dijamin persyaratan, kualitas dan keamanannya.
            Meterologi legal mengatur tentang kebendaan yaitu alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapan (UTTP) dan barang bergerak yang penentuan dan kuantitasnya dengan diukur, ditakar dan ditimbang.
Perjanjian yang berhubungan dengan hak kebendaan yaitu pasal 25 UU No. 2/1981, berbunyi : Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai sub a. sampai g. (yang pada intinya alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan yang tidak sah dan seterusnya).
Apabila kita perhatikan ketentuan pasal – pasal tersebut di atas maka aspek hukum perdata yang nampak adalah memiliki, memakai, membeli, menjual, menyerahkan dan menyewakan.
Kita masih ingat adagium yang berbunyi “Lex Specialist derogate legi Generalis”, dimana dalam pelaksanaannya terlebih dahulu harus memprioritaskan ketentuan – ketentuan yang khusus kemudian ketentuan umum diberlakukan. Dengan demikian pelaksanaan Undang – undang yang satu dengan yang lainnya akan sesuai dan saling melengkapi.
Begitu pula dalam hal memberlakukan pasal – pasal 529, 570 dan 584 B.W. yang berhubungan dengan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau mengenai barang – barang tertentu yang diukur atau ditimbang senantiasa harus memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 2 / 1981. Apabila tidak , bagaimana? Tentu saja dalam pelaksanaanya akan berbenturan, itulah yang sangat tidak kita harapkan. Sebagai contoh kita simak pasal 570 B.W. mengenai hak yang mengatakan ; Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang – undang dan seterusnya.
Kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen khususnya dalam menumbuh kembangkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha telah diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 pasal 8 tentang Penyajian Informasi yang lengkap pada barang yang dikemas, meliputi :
1).  Kadaluarsa suatu barang.
2).  Petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.
3).  Pelabelan.
            Beberapa kasus yang dapat dihimpun penulis berdasarkan hasil penelitian di YLKI antara tahun 1980 sampai dengan 2001 sebagai berikut :
1.      Pada tahun 1980-an muncul kasus dicurigainya kehalalan susu Dancow.
2.      Tahun 1984, seorang gadis cilik bernama Dewi Mulyani meninggal dunia akibat makan pisang sale. Hasil pengecekan YLKI menunjukkan bahwa kemasan pisang sale tersebut terbuat dari karton bekas kemasan pestisida. Ini sesuai visum dokter bahwa Dewi meninggal karena keracunan insektisida yang tertelan bersama sale.
3.      Bulan November 1988, 54 orang murid SD di Bekasi harus masuk rumah sakit karena keracunan makanan jajanan yang mereka beli di sekolahnya. Pada bulan yang sama, 30 orang di Tangerang dirawat di rumah sakit karena usai menyantap makanan yang disajikan dalam suatu kenduri.
4.      Tahun 2001, Muncul kasus haramnya bumbu masak Ajinomoto seperti yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia.
5.      Restoran fast food dan supermarket sering mencantumkan hanya yang ganjil misalnya hanya sepotong ayam goreng Rp. 2.999 atau Rp. 4.508 atau sebungkus snack Rp. 975. Manakala konsumen akan memperoleh kembalian yang didapatkan bukan kembalian  atau Rp. 25, tetapi sepotong permen.. YLKI sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang  perlindungan konsumen selalu terbuka dan berusaha untuk membantu konsumen yang  bermasalah, yaitu dengan menerima atau menampung dan menyelesaikan keluhan atau ketidakpuasan konsumen terhadap barang dan jasa yang dibelinya.
            Contoh – contoh diatas tersebut merupakan pengetahuan umum dan sangat  Banyak jumlahnya yang dapat diketahui melalui koran, majalah, maupun yang tidak disiarkan. Hal ini menunjukan bahwa masih banyak terdapat produksi barang maupun jasa di pasaran Indonesia yang kurang atau tidak memperhatikan mutu, keamanan dan kesehatan konsumen. Apabila hal ini terus berkelanjutan tentu akan berakibat kurang baik terhadap perkembangan dunia usaha di Indonesia.

                  Pada tanggal 16 Maret 1992, hak – hak konsumen telah berhasil dirumuskan dan disepakati. Oleh karena itu tanggal tersebut diperingati sebagai “ Hari Hak Konsumen Sedunia”.  Hak – hak konsumen ini merupakan hak – hak yang bersifat universal. Di berbagai negara seperti Amerika Serikat, negara – negara Eropa dan Jepang. Hak – hak konsumen ini dituangkan dalam undang – undang jual beli, sewa menyewa, asuransi, pembelian Kredit, pertanggung jawaban produsen terhadap barang-barang yang di produksi serta pertangggung jawaban terhadap iklan perdagangan yang tidak wajar (unfair trade practice).

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive