Tempat Penitipan Anak (TPA)
merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas
diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat
dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara
lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur
nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober)
dan bentuk lainnya yang sederajat.
Khususnya mengenai TPA menurut
modul Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Direktorat PAUD, yang
dimaksud dengan TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan
nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti
keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA
merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan
terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak
usia di bawah 4 tahun).
Dengan demikian, TPA merupakan
salah satu bentuk layanan PAUD yang berusaha mengabungkan dua tujuan, yaitu
tujuan pengasuhan karena orang tua anak bekerja serta tujuan pendidikan melalui
program-program pendidikan anak usia dini. Dalam hal ini TPA merupakan solusi
terbaik bagi orang tua yang keduanya bekerja yang diharapkan anak-anak mereka
aman dan memperoleh pendidikan yang baik.
Oleh karena itu, dasar filsafat
pendidikan di TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
1.
Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan
kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan
mutu gizi, olahraga secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani
sehingga anak memiliki fisik yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2.
Asah
Asah berarti memberi dukungan
kepada anak untuk dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang
berguna dalam mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna,
menarik dan merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan,
mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya
belajar anak.
3.
Asih
Asih merupakan pemenuhan
kebutuhan anak untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat
merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya dari perlakuan kasar,
penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
4.
Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan
yang dilakukan secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas
kepribadian dan jatidiri anak dalam hal:
a. Integritas, iman dan taqwa
b. Patriotisme, nasionalisme dan kepeloporan
c. Rasa tanggung jawab, jiwa ksatria, dan sportivitas
d. Jiwa kebersamaan, demokratis, dan tahan uji
e. Jiwa tanggap, daya kritis dan idealisme
f. Optimis dan keberanian mengambil resiko
g. Jiwa kewirausahaan, kreatif dan profesional.
No comments:
Post a Comment