Tuesday, February 4, 2020

Pengertian Pemerintahan


Pemerintahan secara umum dapat didefinisikan sebagai keseluruhan struktur dan proses keputusan-keputusan yang mengikat diambil. Pemerintahan merupakan sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat.
“Pemerintahan menujukkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan yang dapat digunakan untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan ketentraman negara baik kedalam maupun keluar. Untuk melaksanakan kewenangan itu, pemerintah harus mempunyai kekuatan tertentu, antara lain kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial dalam rangka membiayai keberadaan negara bagi penyelenggaran peraturan. Semua kekuatan tersebut harus dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara” (Strong C.F, 2003:247)

Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa pemerintahan harus mempunyai kewenangan yang dapat digunakan serta berguna untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan kententraman negara. Selain itu, pemerintahan harus mempunyai kekuatan di sisi lain seperti kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial untuk melaksanakan penyelenggaraan kepentingan negara.
Suatu pengertian pemerintahan, dapat dibedakan dalam pengertian pemerintahan dalam arti luas dan pengertian pemerintahan dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Ermaya (1998:6-7) yaitu pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari definisi yang dikemukakan oleh Ermaya, dapat dikatakan bahwa pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit memiliki perbedaan. Pemerintahan dalam arti luas adalah keseluruhan kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah keseluruhan kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja.
Pemerintah dengan Pemerintahan memiliki arti yang sangat berbeda. Pemerintahan adalah sebuah sistem multiproses yang bertujan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang-diperintah akan jasa-publik dan layanan civil. Tuntutan yang-diperintah berdasarkan berbagai posisi yang dipegangnya, misalnya sebagai sovereign, sebagai pelanggan, konsumen, dan sebagainya. Pada dasarnya, proses-proses itu kumulatif: proses demand-supply, produksi-komsumsi, pemasaran-“penjualan”, distribusi-ekspedisi, “pembelian” (penerimaan)-penggunaan, dan evaluasi-feedback (feedforward).
Pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan negara menunjukkan adanya badan pemerintahan (institutional), kewenangan pemerintah (authority), cara memerintah (technique to govern), wilayah pemerintahan (state, local, rural and urban) dan sistem pemerintahan (government system) dalam menjalankan fungsi pemerintahannya.
Pemerintahan mengandung makna mengatur, mengurus, dan memerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bagi kepentingan rakyat. Pemerintahan mengandung unsur yang secara filosofis berkaitan erat dengan badan pemerintahan yang sah secara konstitusional, kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, cara dan sistem pemerintahan, fungsi sesuai dengan kekuasaan pemerintahan, serta wilayah pemerintahan.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive