Pemerintahan secara umum dapat
didefinisikan sebagai keseluruhan struktur dan proses keputusan-keputusan yang
mengikat diambil.
Pemerintahan merupakan sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat.
“Pemerintahan menujukkan
bahwa pemerintah mempunyai kewenangan yang dapat digunakan untuk memelihara
kedamaian, keamanan, dan ketentraman negara baik kedalam maupun keluar. Untuk
melaksanakan kewenangan itu, pemerintah harus mempunyai kekuatan tertentu,
antara lain kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan
finansial dalam rangka membiayai keberadaan negara bagi penyelenggaran
peraturan. Semua kekuatan tersebut harus dilakukan dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan negara” (Strong C.F, 2003:247)
Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa
pemerintahan harus mempunyai kewenangan yang dapat digunakan serta berguna
untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan kententraman negara. Selain itu,
pemerintahan harus mempunyai kekuatan di sisi lain seperti kekuatan di bidang
militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial untuk melaksanakan
penyelenggaraan kepentingan negara.
Suatu pengertian
pemerintahan, dapat dibedakan dalam pengertian pemerintahan dalam arti luas dan
pengertian pemerintahan dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Ermaya (1998:6-7) yaitu pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan
eksekutif.
Dari definisi yang dikemukakan oleh Ermaya, dapat
dikatakan bahwa pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit
memiliki perbedaan. Pemerintahan dalam arti luas adalah keseluruhan kegiatan
badan-badan publik yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit
adalah keseluruhan kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif saja.
Pemerintah dengan Pemerintahan memiliki
arti yang sangat berbeda. Pemerintahan adalah sebuah sistem multiproses yang
bertujan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang-diperintah akan
jasa-publik dan layanan civil. Tuntutan
yang-diperintah berdasarkan berbagai posisi yang dipegangnya, misalnya sebagai sovereign, sebagai pelanggan, konsumen, dan
sebagainya. Pada dasarnya, proses-proses itu kumulatif: proses demand-supply, produksi-komsumsi,
pemasaran-“penjualan”, distribusi-ekspedisi, “pembelian”
(penerimaan)-penggunaan, dan evaluasi-feedback
(feedforward).
Pemerintahan dalam konteks
penyelenggaraan negara menunjukkan adanya badan pemerintahan (institutional),
kewenangan pemerintah (authority), cara
memerintah (technique to govern), wilayah
pemerintahan (state, local, rural and urban) dan sistem
pemerintahan (government system) dalam menjalankan fungsi
pemerintahannya.
Pemerintahan mengandung makna
mengatur, mengurus, dan memerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
bagi kepentingan rakyat. Pemerintahan mengandung unsur yang secara filosofis
berkaitan erat dengan badan pemerintahan yang sah secara konstitusional, kewenangan untuk
melaksanakan pemerintahan, cara dan sistem pemerintahan, fungsi sesuai dengan
kekuasaan pemerintahan, serta wilayah pemerintahan.
No comments:
Post a Comment