Wednesday, March 15, 2017

Pengendalian Sosial


1.      Pengertian Pengendalian Sosial
Menurut Berger, pengendalian sosial adalah cara yang digunakan untuk menertibkan anggota masyarakat yang membangkang. Menurut Roucek, pengendaliaan sosial adalah proses terencana maupun tidaktempat individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Tujuan pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
a.      Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang berlaku,baik dengan eksadaran sendiri maupun karena paksaan.
b.      Agar dapat meuwujudkan keserasian dan ketenteraman dalam masyarakat.
c.       Bagi orang yang melakukan penyimpangan diusahkana agar kembali memauhi norma-norma yang berlaku,

2.      Jenis-jenis Pengendalian Sosial
Dalam pelaksanaan pengendalian sosial kita mengenal pengendalian sosial formal maupun pengendalian sosisal nonformal.
a.      Pengendalian Sosial Formal
Pengendalian sosialformal dijalankan melalui lembaga-lembaga formal yang ada di masyarakat. Jenis-jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Lembaga Kepolisian
Lembaga kepolisian merupakan salah satu lembaga formal yang sejak awal dibentuk dalam rangka mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Polisi merupakan eprsonil kemanana dan ketertiban masyarakat yang bertugas menjdai pelindung terhadapketertiban masyarakat, menangkap pelaku-pelaku pelanggar hukum, serta melakukan tindaklanjut terhadpa penyelesaian suatu pelanggaran hukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan.

2.      Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan merupakan lenbaga formal yang ebrtugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang mengajukan tunttutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.

3.      Lembaga Pengadilan
Lembaga pengadilan pada hakikatnya juga erupakan lembaga pengendalian sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembalihasilpenyelidikan dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap suatu kasus pelanggaran.

4.      Lembaga Adat
Pada masyarakat tradisional,bentuk-bentuk pelanggarna terhadap norma-norma adat masih banyak dilakukan oleh warga masyarakat.oleh sebab itu, penanganannya menjadi kewenangan dari lembaga-lmbaga adat masyarakat itu sendiri. Misalnya, pelanggaran terhadap adat perkawinan, adat kekerabatan, adat pembagian warisan, adat-adat ritual,serta tradisi-tradisi khusus yang dipertahankan oleh masing-masing anggota masyarakat.

b.      Pengendalian Sosial Nonformal
Pengendalian sosialdapat juga dilakukan oleh para pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh ataupun kharisma untuk mengatur berbagai kegiatan masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat yang lain.
Menurut Bruce J. Cohen (1983) hal itu bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor berikut.
1)      Adanya perubahan norma dari satu periode waktu ke periode  waktu yang lain,misalnya sopan santun berpakaian akan mengikuti zaman, serta anggota-anggota kelompok minotritas telah diizinkan mengikuti berbagai kegiatan yang duludilarang sehingga sistem penegndalian sosial tidak daat diterapkan seterusnya.
2)      Tidak ada norma atau aturan yang bersifat mutlak yang bisa digunakan untuk menentukan benar tidaknya kelakuan seseorang.orang-orang dalam masyarakat yang berbeda aknameatuhi norma-norma yang berbeda pula.
3)      Individu yang tidak mematuhi normasosial disebabkan karena mereka mengamati orang lain yang tidka mematuhi atau karena mereka tidak pernah dididik untuk mematuhinya.
4)      Adanya individu-individu yangbelummendalaminorma-norma sosialdan belum menyadari kenapa norma-norma itu harus dipatuhi.
5)      Adanya individu-individu yang kurang yakin akan kebenaran atau kebaikan suatu norma sosial atau dihadapkan dengan situasi di mana terdapat norma yang tidak sesuai.
6)      Terjadi konflikperan dalam diri seoran individu,karena ia menjalankan bberapa epran yang menghendaki corak perilaku yang berbeda.

3.      Sifat-Sifat Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dapat bersifat preventif, represif,gabungan, persuasif serta koersif.
a.      Pengendalian Sosial Preventif
Pada pengendalian sosial yang ebrsifat pereventif, usaha dilakuan sebelim terjadinya pelanggaran. Tujuannya adalah untukmencegah terjadinya perilaku menyimpang. Contohnya, pemberian nasihat kepadanaka untuk tidak ngebut di jalan raya supaya tidak terjadi kecelakaan.

b.      Pengendalian Sosial Represif
Pengendalian sosial yang represif dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dan supaya keadana pulih sepeti sediaklaa. Contohnya seseorang lalai untuk menbayar hutang,kemudian diadukan ke pengadilan.
c.       Pengendalian Sosial Gabungan
Pengendalian sosialgabungan merupakan gabungan antara pengendalian preventif dan represif. Perpaduan antara kedua sifat pengendalian sosial ini ditujukn untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekligus memulihan kembali keadaan semula jika sudah terjadi penyimpangan (represif).

d.      Pengendalian Sosial Persuasif
Pengendalian sosial persuasifdilaukan melalui pendekatan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi norma-norma yang ada. Pengendalian sosial inidilakukan tanpakekerasan.

e.      Pengendalian Sosial Koersif
Pengendalian sosial koersif bersifat memaksa agar anggota masyrkaat berperilau sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat.

4.      Cara-Cara Pengendalian Sosial
Suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara kekerasan (persuasif) ataupun dengan paksaan (represif).
a.      Cemoohan
Jika salah seorang anggota masyarakat atau kelompokberbuat sesuatu yang dianggap menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku, maka seseorang/kelompok orang tersebut akan dicemooh atau diejek oleh anggota masyarakat lainnya dengan tujuan agar tidak melakukan eprbuatan yang melanggar norma itu lagi.

b.      Teguran
Teguran merupakan satu bentuk pengendalian sosial. Teguran bisa berupa peringatan baik secaralansung maupun tidak langsung.

c.       Pendidikan
Jika pengendalian sosial melalui pendidikan dilakukan secara efektif, maka bentuk-bentuk pengendalian sosial yang lain hanya sebagai pendukungnya.

d.      Agama
Setiap pemeliuk gama yang atat aakan mengakui kebenaran ajaran agamanya dan menjadikan ajaran agamanya sebagai pedoman dalam bertingkah laku.

e.      Gosipatau Desas-desus
Gosipatau desas-desus adalahberita yang meneybar secar acepat dan tidak berdasarkan pada kenyataan. Biasanya terjadi ketika kritik sosial secara terbuka, tetapi tidak dapat dilontarkan.

f.        Ostrasisme
Ostrasisme dapat diartikan sebagai ‘pengucilan’.milanya ada seorang anggota masyarakat yang walaupun diperbolehkan bekerja sama dalam kelompok masyarakat, tetapi dia tidak diajak berkomunikasi. Tujuan ostrasisme atau pengucilan ini agar anggota masyarakat yang ebrsangkutan atau masyarakat lainnya tidak melakukan pelanggaaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.

g.      Fraundulens
Fraundulens adalah pengendalian sosial dengan jalan meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap dapat mengatasi masalah.

h.      Intimidasi
Salah satu bentuk pengendalian sosiallainnya adalah intimidasi. Intimidasi dilakukan dengan cara menekan, memaksa, mengancam,atau menakuti-nakuti.

i.        Hukum
Setiap masyarkata telah mengembangkan sistem penghargaan dan hukuman (sanksi)agar merangsang par anaggotanya untuk emnyesuaikan diri dengan norma-norma sosialyang berlaku.

5.      Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dapat dilakukan secar ainternal dan secara eksternal. Pengendalian internal merupakan pengendalian yang dilakukan oleh komponen masyarakat itu sendiri di bawah koordinasi para pemuka adat dan tokoh asyarakat dan dapat dimulaidari pengedalian diri tiap-tiapindividu sebagai warga masyarakat serta elatihan-pelatihan yang ebrkaitan dengan pembudayaan norma dan nilai sosialdari generasi tua kepada generasi muda.
Suatu ketertiban yang terwujud di dalam masyarakat sesungguhnya ditentukan oleh 3 komponen penting,yaitu sebagai berikut.
a.      Adanya norma-norma yang memadai,
b.      Adanya aparat penegak hukum
c.       Adanya kesadaran dari seluruh warga masyarakat untuk berlaku tertib dan menjujnjuntinggi hukum.

Apabila lembaga-lembaga pengendalian sosial tidak berfungsi,baik internal maupun eksternal,baik lembaga-lembaga formal maupun lembaga nonformal,maka yang terjadi di dalam masyarakat adalah suatu kesemrawutan atau ketidakpastian. Hal tersebut akan mengarah pada suatu perkembangan untuk berlakunyahukum rimba, artinya siapa yang kuat secara fisik dan ekonomi serta secara poitis akan menjadi penguasa di dalam masyarakat. Selanjutnya keadaan ini akan mengakibatkan sistem komersialisasi hukum.

Bentuk-bentuk dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendaliansosial, antara lalin sebaggai berikut.
a.      Tidak adanya kepastian hukum
b.      Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
c.       Sering terjadi konflik
d.      Munculnya kmersiaisasi hukum, jabtan dan kekuaasaan
e.      Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyia kepentingan khusus.



No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive