1.
Pengertian Pengendalian Sosial
Menurut Berger,
pengendalian sosial adalah cara yang digunakan untuk menertibkan anggota
masyarakat yang membangkang. Menurut Roucek, pengendaliaan sosial adalah proses
terencana maupun tidaktempat individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk
menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Tujuan pengendalian
sosial adalah sebagai berikut.
a.
Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang
berlaku,baik dengan eksadaran sendiri maupun karena paksaan.
b.
Agar dapat meuwujudkan keserasian dan ketenteraman dalam
masyarakat.
c.
Bagi orang yang melakukan penyimpangan diusahkana agar
kembali memauhi norma-norma yang berlaku,
2.
Jenis-jenis Pengendalian Sosial
Dalam pelaksanaan
pengendalian sosial kita mengenal pengendalian sosial formal maupun
pengendalian sosisal nonformal.
a.
Pengendalian Sosial Formal
Pengendalian sosialformal
dijalankan melalui lembaga-lembaga formal yang ada di masyarakat. Jenis-jenis
lembaga tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Lembaga Kepolisian
Lembaga kepolisian
merupakan salah satu lembaga formal yang sejak awal dibentuk dalam rangka
mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Polisi
merupakan eprsonil kemanana dan ketertiban masyarakat yang bertugas menjdai
pelindung terhadapketertiban masyarakat, menangkap pelaku-pelaku pelanggar
hukum, serta melakukan tindaklanjut terhadpa penyelesaian suatu pelanggaran
hukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan.
2.
Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan
merupakan lenbaga formal yang ebrtugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang
mengajukan tunttutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum
berdasarkan tertib hukum yang berlaku.
3.
Lembaga Pengadilan
Lembaga pengadilan pada
hakikatnya juga erupakan lembaga pengendalian sosial formal yang bertugas untuk
memeriksa kembalihasilpenyelidikan dari kepolisian serta menindaklanjuti
tuntutan dari kejaksaan terhadap suatu kasus pelanggaran.
4.
Lembaga Adat
Pada masyarakat
tradisional,bentuk-bentuk pelanggarna terhadap norma-norma adat masih banyak
dilakukan oleh warga masyarakat.oleh sebab itu, penanganannya menjadi
kewenangan dari lembaga-lmbaga adat masyarakat itu sendiri. Misalnya, pelanggaran
terhadap adat perkawinan, adat kekerabatan, adat pembagian warisan, adat-adat
ritual,serta tradisi-tradisi khusus yang dipertahankan oleh masing-masing
anggota masyarakat.
b.
Pengendalian Sosial Nonformal
Pengendalian sosialdapat
juga dilakukan oleh para pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh ataupun
kharisma untuk mengatur berbagai kegiatan masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat
ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat
yang lain.
Menurut Bruce J. Cohen
(1983) hal itu bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor berikut.
1)
Adanya perubahan norma dari satu periode waktu ke
periode waktu yang lain,misalnya sopan
santun berpakaian akan mengikuti zaman, serta anggota-anggota kelompok
minotritas telah diizinkan mengikuti berbagai kegiatan yang duludilarang
sehingga sistem penegndalian sosial tidak daat diterapkan seterusnya.
2)
Tidak ada norma atau aturan yang bersifat mutlak yang
bisa digunakan untuk menentukan benar tidaknya kelakuan seseorang.orang-orang
dalam masyarakat yang berbeda aknameatuhi norma-norma yang berbeda pula.
3)
Individu yang tidak mematuhi normasosial disebabkan
karena mereka mengamati orang lain yang tidka mematuhi atau karena mereka tidak
pernah dididik untuk mematuhinya.
4)
Adanya individu-individu yangbelummendalaminorma-norma
sosialdan belum menyadari kenapa norma-norma itu harus dipatuhi.
5)
Adanya individu-individu yang kurang yakin akan kebenaran
atau kebaikan suatu norma sosial atau dihadapkan dengan situasi di mana
terdapat norma yang tidak sesuai.
6)
Terjadi konflikperan dalam diri seoran individu,karena ia
menjalankan bberapa epran yang menghendaki corak perilaku yang berbeda.
3.
Sifat-Sifat Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dapat
bersifat preventif, represif,gabungan, persuasif serta koersif.
a.
Pengendalian Sosial Preventif
Pada pengendalian sosial
yang ebrsifat pereventif, usaha dilakuan sebelim terjadinya pelanggaran.
Tujuannya adalah untukmencegah terjadinya perilaku menyimpang. Contohnya,
pemberian nasihat kepadanaka untuk tidak ngebut di jalan raya supaya tidak
terjadi kecelakaan.
b.
Pengendalian Sosial Represif
Pengendalian sosial yang
represif dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dan supaya keadana pulih
sepeti sediaklaa. Contohnya seseorang lalai untuk menbayar hutang,kemudian
diadukan ke pengadilan.
c.
Pengendalian Sosial Gabungan
Pengendalian
sosialgabungan merupakan gabungan antara pengendalian preventif dan represif.
Perpaduan antara kedua sifat pengendalian sosial ini ditujukn untuk mencegah
terjadinya penyimpangan (preventif) sekligus memulihan kembali keadaan semula
jika sudah terjadi penyimpangan (represif).
d.
Pengendalian Sosial Persuasif
Pengendalian sosial
persuasifdilaukan melalui pendekatan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi
norma-norma yang ada. Pengendalian sosial inidilakukan tanpakekerasan.
e.
Pengendalian Sosial Koersif
Pengendalian sosial
koersif bersifat memaksa agar anggota masyrkaat berperilau sesuai dengan
norma-norma yang ada dalam masyarakat.
4.
Cara-Cara Pengendalian Sosial
Suatu proses pengendalian
sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada
cara-cara kekerasan (persuasif) ataupun dengan paksaan (represif).
a.
Cemoohan
Jika salah seorang
anggota masyarakat atau kelompokberbuat sesuatu yang dianggap menyimpang dari
nilai dan norma yang berlaku, maka seseorang/kelompok orang tersebut akan
dicemooh atau diejek oleh anggota masyarakat lainnya dengan tujuan agar tidak
melakukan eprbuatan yang melanggar norma itu lagi.
b.
Teguran
Teguran merupakan satu
bentuk pengendalian sosial. Teguran bisa berupa peringatan baik secaralansung
maupun tidak langsung.
c.
Pendidikan
Jika pengendalian sosial
melalui pendidikan dilakukan secara efektif, maka bentuk-bentuk pengendalian
sosial yang lain hanya sebagai pendukungnya.
d.
Agama
Setiap pemeliuk gama yang
atat aakan mengakui kebenaran ajaran agamanya dan menjadikan ajaran agamanya
sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
e.
Gosipatau Desas-desus
Gosipatau desas-desus adalahberita
yang meneybar secar acepat dan tidak berdasarkan pada kenyataan. Biasanya
terjadi ketika kritik sosial secara terbuka, tetapi tidak dapat dilontarkan.
f.
Ostrasisme
Ostrasisme dapat
diartikan sebagai ‘pengucilan’.milanya ada seorang anggota masyarakat yang
walaupun diperbolehkan bekerja sama dalam kelompok masyarakat, tetapi dia tidak
diajak berkomunikasi. Tujuan ostrasisme atau pengucilan ini agar anggota
masyarakat yang ebrsangkutan atau masyarakat lainnya tidak melakukan
pelanggaaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.
g.
Fraundulens
Fraundulens adalah
pengendalian sosial dengan jalan meminta bantuan kepada pihak lain yang
dianggap dapat mengatasi masalah.
h.
Intimidasi
Salah satu bentuk
pengendalian sosiallainnya adalah intimidasi. Intimidasi dilakukan dengan cara
menekan, memaksa, mengancam,atau menakuti-nakuti.
i.
Hukum
Setiap masyarkata telah
mengembangkan sistem penghargaan dan hukuman (sanksi)agar merangsang par
anaggotanya untuk emnyesuaikan diri dengan norma-norma sosialyang berlaku.
5.
Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dapat
dilakukan secar ainternal dan secara eksternal. Pengendalian internal merupakan
pengendalian yang dilakukan oleh komponen masyarakat itu sendiri di bawah
koordinasi para pemuka adat dan tokoh asyarakat dan dapat dimulaidari
pengedalian diri tiap-tiapindividu sebagai warga masyarakat serta
elatihan-pelatihan yang ebrkaitan dengan pembudayaan norma dan nilai sosialdari
generasi tua kepada generasi muda.
Suatu ketertiban yang
terwujud di dalam masyarakat sesungguhnya ditentukan oleh 3 komponen
penting,yaitu sebagai berikut.
a.
Adanya norma-norma yang memadai,
b.
Adanya aparat penegak hukum
c.
Adanya kesadaran dari seluruh warga masyarakat untuk
berlaku tertib dan menjujnjuntinggi hukum.
Apabila lembaga-lembaga
pengendalian sosial tidak berfungsi,baik internal maupun eksternal,baik
lembaga-lembaga formal maupun lembaga nonformal,maka yang terjadi di dalam masyarakat
adalah suatu kesemrawutan atau ketidakpastian. Hal tersebut akan mengarah pada
suatu perkembangan untuk berlakunyahukum rimba, artinya siapa yang kuat secara
fisik dan ekonomi serta secara poitis akan menjadi penguasa di dalam
masyarakat. Selanjutnya keadaan ini akan mengakibatkan sistem komersialisasi
hukum.
Bentuk-bentuk dari tidak
berfungsinya lembaga-lembaga pengendaliansosial, antara lalin sebaggai berikut.
a.
Tidak adanya kepastian hukum
b.
Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
c.
Sering terjadi konflik
d.
Munculnya kmersiaisasi hukum, jabtan dan kekuaasaan
e.
Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyia
kepentingan khusus.
No comments:
Post a Comment